Advertorial

Akibat Digigit Beo, Seorang Ibu Mendadak 'Menggila' dan Akhirnya Ia Dijebloskan ke Penjara!

Adrie Saputra
Moh. Habib Asyhad
Adrie Saputra
,
Moh. Habib Asyhad

Tim Redaksi

Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara empat minggu pada hari Rabu (01/08/2018) setelah mengaku bersalah atas perbuatannya.
Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara empat minggu pada hari Rabu (01/08/2018) setelah mengaku bersalah atas perbuatannya.

Intisari-Online.com - Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara empat minggu pada hari Rabu (01/08/2018) setelah mengaku bersalah karena menganiaya dan membunuh burung beo bernamaLucky.

Tran Thi Thuy Hang, 38, memukuli burung beo sampai mati dengan tongkat bambu, sebelum melemparkan bangkai dan kandangnya ke tempat sampah pada pagi hari tanggal 28 Oktober tahun lalu, laporThe Straits Time.

Sehari sebelum kejadian, putri tiri Hang, Yu Mei Ling, 26, membawa Lucky di bahunya di ruang tamusebuah flat, Sengkang.

Tiba-tiba Hang kembali ke rumah setelah bekerja.

Baca juga:Jarang ke Dapur, Banyak Anggota Kerajaan Lupa Letak Dapur, Lain Ceritanya dengan Putri Diana

Saat Hang berjalan melewati anaknya, Lucky yang ada dibahu anaknya tiba-tiba terbang ke arahnya dan menggigit pipi kanannya.

Hang segera berlari ke kamarnyadan mengeluh kepada suaminya, Yu Ching Meng, 60, yang dia nikahi pada tahun 2005.

Hang yang marah meminta Lucky untuk dikeluarkan dari flat dan mengancam akan membunuhnya jika burung itu tidak dikeluarkan.

Sekitar jam 8 pagi hari berikutnya, Hang menyerang burung itu, memukulnya dengan tongkat bambu berulang kali sampai mati.

Suaminya dan Yu tidak ada di rumah selama penyerangan sadis itu.

Ketika suaminya pulang ke rumah, Hang menunjukkan kepada suaminya bangkai burung itu dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah membunuh burung itu.

Dia kemudian membuang bangkai Lucky dan kandangnya ke pembuangan sampah yang terletak di luar unit.

Yu yang tau mengajukan laporan dengan AVA sekitar pukul 15:15 pada 6 November 2016, sekitar seminggu setelah insiden.

Baca juga:Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!

Dia mengatakan bahwa burung beonya telah dibunuh oleh ibu tirinya.

Selama masa hukuman, Hakim Distrik Adam Nakhoda mengatakan bahwa tindakan Hang itu kejam,dan dilakukan secara disengaja.

Perlakuan buruk terhadap burung itu melanggar Undang-Undang Hewan dan Burung, di mana pelanggar bisa dipenjara hingga 18 bulan, denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp216 juta), atau keduanya.

Yu mengatakan kepada The Straits Times bahwa dia senang bahwa kasusnya telah berakhir, menambahkan bahwa dia telah ragu-ragu untuk memberitahu pihak berwenang pada awalnya.

Baca juga:'Keajaiban' Piramida Kembali Terungkap, Salah Satunya Bisa Kuatkan Sinyal Wi-Fi

"Sebagian besar tetangga mengenal burung beo saya, dan semua orang bermain dengannya.Dia sama sekali tidak agresif."

"Aku tidak tahu mengapa dia menggigitnya. Aku juga terkejut, itu adalah pertama kalinya dia melakukan hal seperti itu."

Yu mengungkapkan bahwa Lucky diberi beo oleh ayahnya ketika burung itu berumur sekitar satu tahun.

Ayahnya Yu memilih nama "Lucky" karena dia berpikir bahwa itu akan membawa keberuntungan bagi mereka semua.

Yu mendapatkan burung kakaktua Sun Conure lainnya untuk ayahnya sebagai hadiah ulang tahun pada bulan Desember tahun lalu setelah berkonsultasi dengan Hang untuk melihat apakah dia setuju.

Yu menamai burung yang baru Lucky juga. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)

Artikel Terkait