Intisari-Online.com - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku menerima uang dari kontraktor.
Namun, ia mengatakan, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan Tarbiyah atau pendidikan.
Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu (28/7/2018) dini hari.
Zainudin tidak menjelaskan lebih rinci kegiatan Tarbiyah yang dimaksud. Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 28 Juli 2018 akan digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) di Lampung, Sumatera Selatan.
Baca juga: Sering Dianggap Mitos, 'Naga' Ini Ditemukan di China dalam Bentuk Fosil
"Enggak ada enggak ada urusan seperti itu (partai), kami hanya membantu Tarbiyah," ujar Zainudin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Menjadi Bagian Ritual Pengorbanan Suku Inca, 2 Mumi Gadis Ini Ditemukan Kenakan Gaun Beracun
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. (Abba Gabrillin)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR