Advertorial

Resmi! Cristiano Ronaldo Diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp320 Miliar

Masrurroh Ummu Kulsum
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Megabintang Christiano Ronaldo resmi dijatuhi hukuman dua tahun penjara juga denda Rp320 Miliar atas kasus pajak, ini syarat agar dia bisa bebas.
Megabintang Christiano Ronaldo resmi dijatuhi hukuman dua tahun penjara juga denda Rp320 Miliar atas kasus pajak, ini syarat agar dia bisa bebas.

Intisari-Online.com - Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar 320 miliar rupiah atas kasus pajak, dilansir BolaSport.com dari Metro (26/09/2018)

Cristiano Ronaldo dituntut atas empat kasus penggelapan pajak yang terjadi dari 2011 hingga 2014 saat masih membela Real Madrid.

Kasus penggelapan pajak tersebut ditaksir senilai 14,7 juta euro.

Tuntutan tersebut diajukan oleh jaksa dan telah disetujui badan perpajakan Spanyol.

BACA JUGA:Nomor Sule Diblokir Lina: Ini Cara Mudah Menghubungi Seseorang Meski Kontak WhatsApp Kita Diblokir

Pemain 33 tahun tersebut tidak akan mendekam di penjara jika dia mengganti seluruh jumlah pajak tersebut ditambah bunga ke departemen keuangan Spanyol.

Tahun lalu, Ronaldo mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya terhadap kasus pajak apa pun.

"Saya tidak pernah menyembunyikan apa pun dan tidak pernah menghindari pajak," ucap Ronaldo pada Juli 2017.

Kini, Ronaldo tengah menjalani liburan setelah membela timnas Portugal pada Piala Dunia 2018.

Sang pemain telah merampungkan transfer kepindahannya dari Real Madrid ke Juventus yang melibatkan uang sekitar 100 juta euro.

Alasan kepindahan

Sebelumnya, Presiden La Liga Spanyol Javier Tebas menyebut alasan utama Cristiano Ronaldo pindah dari Real Madrid menuju Juventus adalah karena masalah pajak.

Sebagai informasi, pajak penghasilan di Spanyol memang cukup tinggi.

Di sana pajak akan dibebankan kepada semua penduduk Spanyol dengan usia yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Hanya Dalam 2 Jam Kekayaan Zuckerberg Berkurang Rp289 Triliun, Lebih Besar dari Pendapatan 2 Bulan Indonesia

Selain warga lokal, pajak juga dikenakan untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut.

Jumlah yang mereka harus bayarkan bisa bervariasi antara 24% hingga 52% dari pendapatan.

Karena negara Spanyol berbentuk federasi, maka aturan pajak mengikuti kebijakan di tiap-tiap comunidad (negara bagian).

Sebagai ilustrasi, di wilayah Madrid pajak tertinggi adalah 45% sementara di Catalunya 52%.

Di wilayah Madrid, mereka yang mendapatkan penghasilan lebih dari 600 ribu euro per tahun wajib membayar pajak hingga 45%. Sementara yang gajinya di bawah itu hanya membayar 25%.

Besarnya tentu saja 45% dari total pendapatan komersial pemain asal Portugal tersebut.

Para petugas pajak tersebut berkeyakinan pemain asal Portugal tersebut mengemplang pajak dari pendapatannya sebagai bintang iklan.

Bahkan beberapa waktu lalu Ronaldo dituntut ke pengadilan oleh Hacienda karena dinilai sudah menggelapkan pajak uang hasil penjualan hak pencitraan pribadinya.

Semua penghasilan Ronaldo dari sektor ini memang dikelola oleh perusahaan khusus miliknya.

Perusahaan ini berbasis di Irlandia dan sudah beroperasi dengan cara yang sama sejak 2004, saat Ronaldo masih di Manchester United.

Pemain berjuluk CR7 ini diminta membayar pajak lagi 18 juta euro atau sekitar Rp301 miliar.

Besaran ini adalah akumulasi pajak pendapatan komersial sejak merumput di Spanyol pada 2009).

Ronaldo pun dikabarkan sudah menyelesaikan semua permasalahan pajaknya sebelum bergabung ke Juventus.

BACA JUGA:Gelar Sayembara, Pegawai KPK Siapkan Ini Bagi Siapapun yang Bisa Ungkap Penyerang Novel

Artikel Terkait