Intisari-Online.com - Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar 320 miliar rupiah atas kasus pajak, dilansir BolaSport.com dari Metro (26/09/2018)
Cristiano Ronaldo dituntut atas empat kasus penggelapan pajak yang terjadi dari 2011 hingga 2014 saat masih membela Real Madrid.
Kasus penggelapan pajak tersebut ditaksir senilai 14,7 juta euro.
Tuntutan tersebut diajukan oleh jaksa dan telah disetujui badan perpajakan Spanyol.
BACA JUGA: Nomor Sule Diblokir Lina: Ini Cara Mudah Menghubungi Seseorang Meski Kontak WhatsApp Kita Diblokir
Pemain 33 tahun tersebut tidak akan mendekam di penjara jika dia mengganti seluruh jumlah pajak tersebut ditambah bunga ke departemen keuangan Spanyol.
Tahun lalu, Ronaldo mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya terhadap kasus pajak apa pun.
"Saya tidak pernah menyembunyikan apa pun dan tidak pernah menghindari pajak," ucap Ronaldo pada Juli 2017.
Kini, Ronaldo tengah menjalani liburan setelah membela timnas Portugal pada Piala Dunia 2018.
Sang pemain telah merampungkan transfer kepindahannya dari Real Madrid ke Juventus yang melibatkan uang sekitar 100 juta euro.
Alasan kepindahan
Sebelumnya, Presiden La Liga Spanyol Javier Tebas menyebut alasan utama Cristiano Ronaldo pindah dari Real Madrid menuju Juventus adalah karena masalah pajak.
Sebagai informasi, pajak penghasilan di Spanyol memang cukup tinggi.
Source | : | BolaSport.com,Intisari |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR