Advertorial

Dianggap 'Terlibat' Penghilangan Aktivis 1998, Mengapa Prabowo Bisa Mendapat SKCK?

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com -Sebuah foto yang menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beredar di media sosial.

SKCK tersebut, seperti terlihat dalam foto, dibuat untuk keperluan pendaftaran capres pada Pilpres 2019.

Kebenaran tentang SKCK tersebut kemudian diakui olehKaro Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal, Rabu (24/7/2018).

Belakangan, SKCK atas nama Prabowo tersebut dipertanyakan.

Baca juga:Korlantas dan Kemenhub Sepakat Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Alasannya

Apalagi hanya berselah beberapa hari setelah foto SKCK tersebut beredar, beberapa media nasional memberitakan tentang dokumen rahasia Amerika Serikat tentang keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.

Satu dari 34 dokumen yang merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia tersebu menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Kopassus untuk melakukan tindakan penghilangan secara paksa kepada beberapa aktivis 1998.

Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memangdianggap bersalah karena dianggap tidak mampu mengetahui kegiatan bawahannya.

Apalagi, Mayor Bambang Kristiono dan beberapa anggota pasukannya yang merupakan bawahan Prabowo kemudian dijatuhi hukuman.

Baca juga:Akhirnya Ilmuwan Berhasil Temukan Cara Atasi Penuaan dan Kembali Muda

Sementara Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal 'hanya' diberhentikan dari dinas militer.

SKCK

Lalu, dengan beragam 'kasus' tersebut, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan SKCK atas nama Prabowo.

Baca juga:Banyak Surat untuk Tuhan, Inilah 9 Fakta Negara Israel yang Jarang Diketahui Publik Indonesia

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa SKCK adalah ssurat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biasanya surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pindah alamat, atau seperti yang dilakukan Prabowo, dalam rangkan pencalonan jabatan tertentu.

Selain biodata, surat tersebut juga berisi catatan kepolisian terkait pemohon, yaitu apakah pemohon pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau sedang dalam proses peradilan akibat perbuatannya.

Polisi bertugas untuk 'melacak' status pemohon terkait masalah pidana.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa siapapun yang memohon SKCK, jika memenuhi syarat administratif, pasti akan mendapatkan SKCK.

Pernah atau tidaknya pemohon melakukan tindak pidana bukanlah syarat untuk membuat SKCK, melainkan hal yang akan dicantumkan dalam SKCK.

"Tidak memiliki keterlibatan dalan kegiatan kriminal"

Satu hal lagi yang dipertanyakan oleh beberapa warganet terkait dengan SKCK atas nama Prabowo adalah catatan kepolisian yang menyatakan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun."

Dengan adanya pemberitaan bahwa Prabowo terlibat dalam penghilangan aktivis 1998, bahkan dirinya dipecat dari dinas militer karena dianggap tidak mampu mengurus bawahannya dengan baik, sehingga bawahannya melakukan tindakan kriminal dan dihukum, maka catatan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal" pun kembali dipertanyakan.

Namun, benarkah catatan tersebut tidak sesuai atau bahkan salah?

Perlu diketahui dahulu bahwa seseorang bisa dianggap memiliki "catatan kegiatan kriminal" jika dirinya sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran hukum.

Dalam hal ini, dirinya sudah menjadi terpidana, alias sudah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan.

Ingat, "terpidana". Bukan "terdakwa" apalagi "tersangka".

Sebab, kedua status tersebut hanya menunjukkan seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun belum dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan.

Kembali lagi kepada SKCK Prabowo, kita semua tentu tahu bahwa Prabowo belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, alias menjadi terpidana.

Maka dari itu, mengenai SKCK Prabowo yang dipertanyakan, maka dapat dikatakan bahwa Prabowo memang bisa mendapat SKCK dan bisa mendapat predikat "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal".

Baca juga:Berhasil Contek Rudal Udara Buatan AS, Kini Iran Siap Menggunakannya Untuk Menggempur Israel

Artikel Terkait