Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur menanggapi keberatan yang disampaikan saksi Appi-Cicu itu.
Baca juga: Batal Menikah, Inilah Pesan Terakhir Wanita yang Tewas Akibat Jambret kepada Calon Suaminya
Abdullah mengatakan, meskipun tidak ditemukam DA1 PPK Bontoala, boleh dibacakan DA1 plano.
"Kalau kita meragukan DA1 yang dipegang PPK, maka keraguan itu bisa kita konfrortir dengan apa yang dimiliki Panwas, saksi, kemudian kita buka DA1 Plano," ujar Abdullah.
Namun saksi Appi-Cicu menolak usulan Komisioner KPU itu.
"Carikan kami regulasinya, kalau tidak ada regulasinya bahwa ada pengganti DA1 Plano. kami akam ambil langkah walk out dari ruangan ini," tegas saksi Appi-Cicu.
Abdullah mempersilakan saksi Appi-Cicu itu untuk mengisi formulir DB2 dan menuliskan keberatan itu. Namun saksi Appi-Cicu menolak.
Saksi dari Appi-Cicu pun tidak mengisi formulir DB2, dan meninggalkan ruangan rapat pleno KPU Makassar di Hotel Max One.
Demikian pula ratusan massa pendukung Appi-Cicu telah membubarkan diri dan meninggalkan titik kumpulnya di Jl Taman Makam Pahlawan yang tak jauh dari hotel Max One.
Sehari sebelumnya, Kamis (5/7/2018), rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel untuk di Kecamatan Bontoala juga tidak ditemukannya surat DA1 Plano.
Namun empat saksi pasangan calon, sepakat membuka surat DA1 KWK yang berada di semua saksi termasuk yang dipegang oleh Panwaslu untuk dilakukan pencocokan.
Akhirnya, rapat plano rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel selesai. (Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Kotak Kosong Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR