Advertorial

Segera Tukarkan 4 Uang Kertas Ini, Sebab Ia idak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2019

Mentari DP

Editor

Nah, sejak keluar peraturan sampai akhir tahun 2013, uang tersebut bisa ditukarkan di bank-bank umum.
Nah, sejak keluar peraturan sampai akhir tahun 2013, uang tersebut bisa ditukarkan di bank-bank umum.

Intisari-Online.com – Coba periksa dompet Anda. Apakah Anda masih menyimpan uang-uang kertas di bawah ini?

Jika iya, maka segeralah belanjakan atau tukarkan.

Sebab setelah tanggal 31 Desember 2018,uangtersebut tidak akan berlaku lagi.

Sebetulnya sejak tahun 2008, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pencabutan dan penarikan 4 jenis uang yang gambarnya terlihat di atas, yaitu:

Uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998, dan Rp10.000 tahun emisi 1998.

Baca juga:Sedang Makan Siang, 50 Lebih Pekerja Bangunan Ini Selamat dari Insiden Pesawat Jatuh, Untung Saja!

Namun, pencabutan dan penarikan uang tersebut tidak dilakukan secara dadakan, melainkan secara bertahap, agar tidak merepotkan masyarakat.

Nah, sejak keluar peraturan sampai akhir tahun 2013, uang tersebut bisa ditukarkan di bank-bank umum.

Setelah itu, sampai 31 Desember 2018 hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Nilai tukarnya 1:1. Artinya tidak ada pemotongan.

Namun setelah tanggal 31 Desember 2018, uang itu menjadi kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi.

Nah, jika Anda atau keluarga Anda masih menyimpan uang-uang tersebut, segeralah tukarkan dibankumum, ya! (Aan Madrus)

(Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan judul “Periksa Dompetmu! 4 Uang Kertas Ini Akan Kadaluarsa, lo!”)

Baca juga:Berdedikasi! Walau Terjadi Penembakan Massal di Kantornya, Para Jurnalis Ini Tetap Kejar ‘Deadline’

Artikel Terkait