Intisari-online.com - Selain, tentu saja, hasil penghitungan suara oleh KPU, salah satu hal yang paling ditunggu dan kerap membuat deg-degan publik terkait Pilkada 2018 adalah quick count alias hitungan cepat.
Meski demikian, belum banyak yang tahu bagaimana quick count bekerja. Dalam beberapa kasus sebelumnya hasilnya cepat, kerap akurat.
Teknis pelaksanaan hitung cepat sebenarnya tak terlalu rumit. Pengolahan datanya pun tak manual lagi.
Masing-masing lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat sudah mengantongi program yang dirancang khusus. Mungkin yang agak rumit hanyalah pembuatan software programmnya.
BACA JUGA: Ini Daftar Tempat yang Berikan Promo saat Pilkada, Cukup Tunjukkan Jari Setelah Nyoblos
Mantan direktur riset Indobarometer, Muhamad Yusuf Kosim, bercerita bahwa hitung cepat sebenarnya merupakan metode statistik terapan yang digunakan dalam penghitungan suara.
Jika kebetuhan hitung cepat semakin berkembang belakangan ini, alasannya semata supaya publik bisa lebih cepat mengetahui hasilnya.
Dalam proses hitung cepat ini penghitungan didasarkan pada unit tempat pemungutan suara (TPS), bukan individu pemilih. Maka, lembaga survei akan mendata jumlah dan pesebaran TPS.
Data ini akan menentukan proporsi persebatan TPS masing-masing wilayah, setelah mengetahui jumlah sampelnya.
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur kepada Karyawan yang Tetap Bekerja saat Pilkada
Tidak semua hasil suara TPS dikumpulkan. Cukup sampel saja. Nah, di sinilah pihak lembaga survei harus cermat dalam menentukan sampel agar bisa mewakili populasi. Sampel diambil berdasarkan prinsip acak atau random.
Tingkat kesalahan pun sudah ditentukan dari awal. Contohnya, Indobarometer memilih memakai margin of error 0,5%, sedangkan LSI lebih tinggi, yakni 2%.
Pertimbangan selanjutnya adalah proporsi populasi TPS. Lembaga survei harus paham betul karakteristik populasi, seberapa homogen dan heterogen wilayah yang disurvei. DKI Jakarta saja yang terbagi menjadi lima bagian kotamadya memiliki perbedaan proporsi populasi pemilih.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR