Advertorial

6 Negara Ini Memberikan Hak untuk Mati Bagi Warganya, Boleh Pilih Bunuh Diri atau Minta Disuntik Mati

Aulia Dian Permata
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Saat banyak negara memperjuangkan hak untuk hidup bagi warga negaranya, ada beberapa negara yang justru memperjuangkan hak untuk mati.

Hak untuk mati ini dilaksanakan dengan cara melegalkan praktik euthanasia atau suntik mati serta assisted suicide (membantu bunuh diri).

Jadi bagi warga negara yang sudah memutuskan untuk memilih mati, dia boleh mengajukan permohonan bunuh diri.

Tetap saja dengan berbagai syarat, namun kalau semua sudah memenuhi syarat, petugas medis dan hukum tak dapat menolaknya.

Baca Juga:Setelah 7 Hari Menikah, Pria Ini Baru Sadar Istrinya Berjenggot dan Bersuara Mirip Pria

Inilah 6 negara di dunia yang mengizinkan warganya untuk 'sengaja mati':

1. Belanda

Pada bulan April 2002, Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan prkatik suntik mati dan asistensi bunuh diri.

Satu aturan ketat yang harus ditaati: pemohon bunuh diri haruslah orang yang menderita sakit tak terhanankan, sakit yang tidak bisa disembuhkan dan permintaan harus dibuat oleh pasien dalam kesadaran penuh.

Baca Juga:Jangan Pernah Lagi Makan Nasi Bersama Mi Instan, Akibatnya Bisa Sangat Berbahaya!

Pada tahun 2010, sebanyak 3.136 diberi minuman mematikan di bawah pengawasan medis.

Ada juga teknik sedatif paliatif yang telah dilakukan sebanyak 15.000 kali sejak tahun 2005.

Dalam praktik ini, pasien dengan harapan hidup dua minggu atau kurang akan dibuat koma dengan sengaja lalu semua alat bantu dan nutrisinya akan ditarik.

2. Perancis

Baca Juga:Inilah 9 Universitas Terbaik Indonesia 2018, Adakah Almamater Anda?

Euthanasia dan asistensi bunuh diri masih bertentangan dengan hukum, meski presiden Francois Hollande dulu berjanji untuk memikirkan pentingnya hak mati.

Tapi hukum Leonetti tahun 2005 memperkenalkan konsep hak untuk dibiarkan mati.

Dalam kondisi pasien yang terburuk, dokter bisa memutuskan untuk membatasi atau menghentikan pengobatan.

Bisa juga menggunakan obat untuk mempersingkat hidup karena kondisi pasien yang tak mungkin disembuhkan.

Baca Juga:Ciri-ciri Tahi Lalat Pembawa Berkat

3. Amerika Serikat

Ada lima negara bagian Amerika Serikat yang mengizinkan dokter meresepkan dosis obat yang mematikan bagi pasien yang sakit parah.

Oregon, Washington DC, Vermont, Montana dan New Mexico telah melegalkan praktik tersebut.

ada tahun 2013, sekiar 230 meninggal karena mengonsumsi obat yang mematikan itu.

4&5. Jerman dan Swiss

Di Jerman dan Swiss, asistensi bunuh diri yang dibantu oleh dokter adalah kegiatan ilegal.

Namun dalam keadaan tertentu, asistensi bunuh diri masih diperbolehkan.

Di Jerman, pasien yang meminum obat mematikan tidak boleh dibantu siapa pun dan tidak boleh ada yang membimbing.

Aturan di Swiss lebih longgar. Orang yang ingin melakukan asistensi bunuh diri diperbolehkan selama ada motif yang kuat.

Bahkan Swiss memiliki organisasi asistensi bunuh diri seperti Dignitas dan Exit yang menyediakan layanan bantuan mati dengan biaya tertentu.

Baca Juga:Kate Middleton Tak Ikut Kunjungan ke Timur Tengah, Inilah Hal Romantis yang Dilakukan Pangeran William untuk Istrinya Itu

6. Belgia

Belgia mengesahkan undang-undang yang melegalkan suntik mati pada tahun 2002.

Dokter dapat membantu pasien untuk mengakhiri hidup mereka dengan permintaan pasien.

Ini hanya bisa dilakukan pada pasien dengan kondisi sakit yang tak tertahankan dan mustahil sembuh.

Pasien juga dapat menerima euthanasia jika mereka telah menyatakan dengan jelas untuk meminta disuntik mati sebelum memasuki keadaan koma.

Baca Juga:Ini Daftar Tempat yang Berikan Promo saat Pilkada, Cukup Tunjukkan Jari Setelah Nyoblos

Artikel Terkait