Intisari-Online.com- Pada pertemuan Majelis Umum Jumat (8/6/2018), Indonesia telah resmi terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB.
Setelah memperoleh 144 angka suara, jabatan ini akhirnya diperoleh untuk masa jabatan 2019-2020.
DK sendiri adalah salah satu organisasi utama PBB yang menonjol karena tugasnya untuk menjaga perdamaian dan kemanan internasional.
Sementara DK terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot Ngetik di WhatsApp Cukup Ngomong Tulisan Akan Terketik Sendiri, Begini Caranya!
Yakni kepemilikan hak veto yang hanya dimiliki anggota tetapnya (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia).
Menyitir Pan Mohamad Faiz dalam Hak veto, Dewan Keamanan dan Indonesia, penggunaan sistem veto memang dipergunakan sejak awal pembentukan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB.
Terlepas dari itu, dengan menjadi anggota tidak tetap DK, Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan, termasuk:
1. Menyelidiki situasi apa pun yang mengancam perdamaian internasional
Baca Juga: Inilah 5 Fitur Canggih Ponsel Android Namun Jarang digunakan Oleh Penggunanya
2. Ikut merekomendasikan prosedur untuk penyelesaian sengketa secara damai
3. Turut serta menegakkan keputusannya secara militer, atau dengan cara apa pun yang diperlukan
4. Indonesia juga dapat memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti isu kesetaraan gender atau program derasikalisasi.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR