Status Tersangka Bukan Kartu Mati, Ahok Bisa Menangi Pilkada DKI 2017

Yoyok Prima Maulana

Editor

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. (Kompas)
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. (Kompas)

Intisari-online.com - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama (16/11). Toh, Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI 2017. Pasalnya, KPU tidak melarang kandidat berstatus tersangka mengikuti pilkada sampai pengadilan memutuskannya bersalah.

Ahok bukanlah kandidat pemimpin daerah pertama yang berstatus tersangka dalam pilkada. Pada pilkada serentak gelombang pertama, 9 Desember 2015, terdapat sejumlah calon yang juga berstatus tersangka. Uniknya, pada pilkada yang digelar di 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten tersebut, empat pilkada di antaranya dimenangi oleh kandidat berstatus tersangka.

Keempat kepala daerah itu adalah Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp5,12 miliar. Kemudian Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome, tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. Ada pula Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa. Terakhir, Bupati terpilih Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Meski bestatus tersangka, Ahok tetap berpeluang memenangi Pilkada DKI 2017. (Kompas)

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, empat kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka itu tetap dilantik karena undang-undang memberikan jalan. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasangan calon peraih suara terbanyak yang disahkan melalui surat keputusan KPU berhak menduduki jabatan sebagai kepala daerah, tidak terkecuali bagi yang sedang tersandung kasus hukum. "Selama belum ditetapkan sebagai terpidana, masih bisa dilantik. Kalau tersangka belum menggugurkan syarat pencalonan, masih bisa dilantik," kata Arief seperti dilansir dari metrotvnews.com, Februari lalu.

Jika keempat kandidat tersebut bisa memenangi pilkada walau menyandang status tersangka, Ahok pun berpeluang melakukan hal yang sama. Apalagi setelah ditetapkan menjadi tersangka popularitas Ahok malah semakin meroket. Dalam beberapa hari terakhir, tagar #KamiAhok sudah menduduki urutan teratas daftar Trending Topic twitter untuk Indonesia.

Baca juga: Ahok menang di poling Iwan Fals.

Meski begitu, hal sebaliknya juga bisa saja terjadi. Sebab menang atau kalahnya Ahok tetap berpulang pada pilihan warga Jakarta di Pilkada DKI Jakarta yang digelar pada 15 Februari 2017 mendatang.

Artikel Terkait