Intisari-Online.com - Permintaan maaf Rurik Jutting tidak sanggup meringankan hukuman. Pembunuh dua TKI itu akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Hongkong.
Juri membutuhkan empat jam untuk membacakan vonisnya. Rurik tetap dianggap orang yang berbahaya, sehingga harus dikurung selamanya.
Banker asal Inggris ini membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih pada November 2014 dengan cara memutilasinya.
Dia sempat menyatakan tak bersalah meski telah membunuh. Jutting sendiri menderita narcissistic personality disorder dan sexual sadism karena pengaruh narkoba dan alkohol.
Dalam pernyataan yang dibacakan pengacaranya, Rurik mengakui tindakannya sangat kejam dan meminta maaf.
"Saya setiap hari masih dihantui oleh kenangan pembunuhan dan menyadari rasa sakit yang saya sebabkan kepada orang-orang yang mereka (korban) cintai, tak terkecuali putra Ningsih," katanya.
Namun, Wakil Hakim Pengadilan Tinggi, Michael Stuart-Moore menandaskan, Rurik tetap akan berbahaya jika dibebaskan dari penjara. Maka, hukuman seumur hidup dijatuhkan.