Mulai 22 Oktober, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Ade Sulaeman

Editor

Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek

Intisari-Online.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR No 799/KPTS/M/2016 mengenai tarif tol Jakarta-Cikampek yang resmi naik pada 22 Oktober, tepat pukul 00:00 WIB.

Dikutip dari Liputan6.com, Koentjahjo Pambudi, Anggota BPJT Unsur Profesi Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun, sesuai dengan pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1)‎ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Kenaikan ini juga didasarkan pada tingkat inflasi yang terjadi di wilayah Bekasi, merujuk pada data yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam surat Nomor B.180/BPS‎/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016, yaitu sebesar 8,13 persen.

Lebih lanjut, Koentjahjo menjelaskan “Penyesuaian tarif karena 2 tahun sekali, ada penyesuaian tarif di tahun genap, dan ganjil. Tahun genap ini ruas Jakarta-Cikampek salah satunya yang naik di tahun genap.”

Lalu, berapa tarif toal Jakarta-Cikampek yang naik pada 22 oktober nanti tersebut? Berikut ini rinciannya, seperti dikutip dari Detik.com:

  • Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.
  • Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.
  • Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.
  • Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.
  • Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%.

Artikel Terkait