Intisari-Online.com - Akhirnya Undang-undang (UU) Desa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Sejumlah hal baru dan penting diatur dalam UU itu khusus terkait pembangunan Desa. Diantaranya soal anggaran buat Desa yang mencapai rata-rata sekitar Rp1 miliar per Desa per tahun.
Dengan kata lain ada Desa yang mendapat anggaran di atas Rp1 miliar dan ada yang di bawah Rp 1 miliar per tahun.
"Alokasi anggarannya disesuaikan dengan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, infrastruktur desa, dan sebagainya," kata Anggota Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Anggaran untuk Desa ini diatur pada Pasal 72 yang dananya bersumber dari APBN serta paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus.
Disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa ini nantinya dilimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.
Menurut Budiman Sudjatmiko alokasi dana untuk Desa yang diatur dalam UU Desa yang baru ini mengukuhkan kenaikan anggaran yang dikelola desa.
"Sebelumnya anggaran untuk Desa cuma berasal dari APBD dan menurut pemerintah sering tidak dijalankan dengan serius," kata Budiman.
Dalam Pasal 73 UU Desa ini disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Pada ayat (2) RAPBD Desa diajukan kepala desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Musyawarah Desa.
"Pengawasan anggaran Desa dilakukan oleh kabupaten," kata Budiman. (Hasanudin Aco/tribunnews.com)