Sertifikat Halal MUI Berlaku Satu Tahun

Moh Habib Asyhad

Editor

Sertifikat Halal MUI Berlaku Satu Tahun
Sertifikat Halal MUI Berlaku Satu Tahun

Intisari-Online.com -Label halal yang ada di makanan tentu saja bekukan sekadar tempelan biasa. Logo ikonik itu dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Mejelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada produk yang memang layak mengenakannya. Logo halal MUI ini berlaku selama satu tahun. Setelah itu harus ada verifikasi dan pembaharuan kembali.

Konsep halalan thayiban alias halal lagi baik menjadi landasan paling prinsip yang diusung oleh MUI. Oleh karenanya, bangkai dan jenis-jenis bahan makanan yang tak baik bagi kesehatan juga menjadi salah satu faktor makanan itu “belum halal”.

LPPOM tak hanya menentukan apakah makan itu sudah halal atau belum. Lebih dari itu, lembaga yang genap berusia 24 tahun ini juga menyediakan alternatif bahan yang bisa digunakan untuk mengganti bahan yang dianggap tidak halal. Jika biasanya menggunakan enzim dari babi untuk mengentalkan keju, alternatifnya mungkin mengganti sumber enzimnya. Pastinya dari hewan lain selain babi.

Selain jaminan bahwa makananmakanan itu diproses dengan cara yang “benar”, untuk mendapat sertifikat halal, perusahaan juga harus melampirkan syarat-syarat lain yang termasuk dalam sistem jaminan halal. Salah satunya adalah komitmen halal dari pemimpin perusahaan. Kalau semua sarat terpenuhi dan Komisi Fatwa tidak ada masalah dengan bahan-bahan yang dipakai, berarti sertifikat halal sudah bisa diperoleh. Tapi itu bukan berarti selesai, selama perusahaan berkomitmen mengikuti sertifikasi halal, berarti ia harus mengikuti semua aturan yang berlaku, bahkan pascaproses sertifikasi.

Sertifikat halal akan diperbaharui kembali setelah dua tahun. Jika dalam evaluasi tidak terjadi masalah-masalah signifikan, proses perpanjangan akan berlangsung cepat. Berbeda cerita jika banyak perubahan dalam produk, mau tidak mau, akan ada proses audit kembali terhadap resep resep baru yang digunakan.