Intisari-Online.com-Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk mencabut bendera partai politik PDI-P yang marak dipasang di area publik, termasuk di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat.Lokasi taman ini sendiri memang tepat di seberang rumah dinas Jokowi. Padahal, seluruh kawasan taman kota di Jakarta seharusnya tidak boleh dipasang atribut ataupun alat peraga kampanye.Selain seluruh taman kota di Jakarta, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2013 juga menyebutkan ketentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2014. Lokasi-lokasi yang harus steril tersebut di antaranya:1. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.2. Seluruh jalur jalan bebas hambatan (jalan tol/jalan layang).3. Jembatan penyeberangan, jalan layang dan underpass.4. Gedung milik pemerintah provinsi DKI Jakarta5. Sarana ibadah, kesehatan, pendidikan, terminal, stasiun, dan gedung kantor.Diperintahkan untuk dicabutBaru dipasang sekitar dua hari lalu, bendera-bendera partai politik PDI-P pun segera diinstruksikan oleh Jokowi untuk dicabut. Terhitung setidaknya ada sekitar 15 bendera yang menggantung pada tiang-tiang bambu dan diikatkan pada pohon-pohon di sekitar taman."Kemarin, saya sudah lihat di beberapa tempat. Ditaruh di jalan tol, di tempat ibadah, di ruang-ruang pemerintah. Kan enggak boleh. Pagi ini saya sudah instruksikan langsung cabut," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta, Senin (17/3/2014).Jokowi mengaku bahwa banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik soal pemasangan bendera, spanduk ataupun baliho, karena sosialisasi peraturan yang rendah. Oleh sebab itu, banyak partai politik yang memasang atribut di sembarang titik.Jokowi mengatakan, dengan penertiban atribut kampanye yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu, mudah-mudahan partai politik semakin taat mengikuti peraturan.(berbagai sumber)