Intisari-Online.com. -Penangkapan terhadap pembakar hutan dan lahan di Riau mencapai titik terang. Hingga hari ini sudah ada 63 orang dan 1 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan Riau tersebut. Menurut Ketua Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK Pekanbaru, Riau, jumlah ini pun masih bisa bertambahkarena tim pemburu masih menyisir sejumlah lokasi kebakaran. Tim pemburu pelaku pembakar lahan ini terbagi menjadi 9 tim dan disebar ke beberapa titik rawan kebakaran. (Baca juga: Gara-gara Asap, Sekolah Libur dan Penyakit Menyerbu) Setelah ditangkap oleh tim pemburu, tersangka diserahkan pada polres dan polsek di wilayah hukum tempat tersangka ditangkap untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.Namun, tak semua tersangka ditahan. Ada yang ditahan dan tidak, sesuai hasil pemeriksaan. "Untuk perusahaan, meski sudah dijadikan tersangka, penyidik belum menetapkan orang yang paling bertanggung jawab. Bukti-bukti masih dikumpulkan dan saksi terus dipanggil," terang Guntur. Sanksi hukum yang menjerat para tersangka ada berlapis. "Ada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup dan KUHP," ujarnya. (Baca juga: Kabut Asap Riau Capai Level Berbahaya) Selain menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, tim pemburu bentukan Polda Riau ini juga melakukan tindakan pencegahan dengan menyebar selebaran berisi himbauan agar masyarakat tak membakar lahan dan hutan. Meski sudah tertangkap puluhan tersangka, upaya pencegahan pembakaran lahan Riau masih terus dilakukan Satgas Penindakan dan bekerja sama dengan jajaran di seluruh kabupaten/kota."Sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda, pelaku pembakar lahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukas Guntur.(Berbagai sumber)