Intisari-Online.com – Penelitian terbaru menyebutkan perjalanan udara tidak memiliki risiko yang signifikan bagi ibu hamil hingga tiga minggu sebelum melahirkan. Risiko yang paling serius bagi ibu hamil yang melakukan perjalanan udara adalah persalinan prematur, demikian menurut para ahli dari Royal College of Obstetricians dan Gynaecologists.
Wanita hamil tidak boleh takut risiko medis yang ditimbulkan oleh scanner keamanan atau tekanan penurunan oksigen selama penerbangan. Namun, mereka berisiko persalinan prematur akibat faktor-faktor seperti kelahiran kembar yang tidak boleh terbang saat usia kehamilan mencapai 32 minggu.
Meskipun relatif cukup aman, banyak perusahaan penerbangan masih melarang wanita dengan usia kehamilan 36 minggu untuk terbang. Beberapa operator pesawat biasanya meminta surat keterangan dokter yang menyatakan perkiraan tanggal kelahiran dan risiko komplikasi.
Idealnya, wanita hamil harus lebih memperhatikan risiko Deep vein thrombosis (DVT) yang terjadi karena kondisi sempit atau selama periode panjang tidak bergerak. DVT adalah pembentukan bekuan darah (trombus) di pembuluh darah dalam, terutama di kaki. (*)