Intisari-Online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut hak pilih atas 202.280 warga negara Indonesia (WNI). Meski begitu, nama-nama tersebut tetap tercantum dalam pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014.(Baca juga: Anggota TNI dan Polri Boleh Ikut Pemilu Asal...)
"KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.280 nama pemIlih yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT, Selasa (25/3/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, pemilih-pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya karena beberapa faktor. Di antaranya, 108.450 orang meninggal dunia, 661 orang menjadi anggota TNI/Polri, 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda.
Komisioner KPU, Ferry Pamungkas, mengatakan bahwa KPU tidak menghilangkan nama ratusan ribu nama pemilih itu. Meski demikian, dalam DPT yang diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), nama tersebut akan diarsir. "Nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6 (undangan memilih)," ujar Ferry pada kesempatan yang sama.(Baca juga: Penyewaan Pesawat Pribadi untuk Pemilu)
Ferry mengatakan, DPT terakhir yang ditetapkan KPU berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 240 Tahun 2014 yang diterbitkan pada 15 Februari 2014. Berdasarkan SK tersebut, jumlah pemilih yang tercatat di DPT adalah 185.822.507 orang. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas)