Intisari-Online.com - Jelang pemilihan legislatif pada 9 April 2014 mendatang, ruas jalan ibu kota semakin penuh dengan alat peraga kampanye, seperti spanduk, stiker, baliho, dan sebagainya. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun langsung bereaksi dengan memanggil sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menurunkan alat peraga kampanye.Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa pun mengklaim pihaknya telah menurunkan lebih dari 19 ribu alat peraga kampanye di lima wilayah dan satu kabupaten di ibu kota."Sejak Januari, kita sudah tertibkan lebih dari 19 ribu alat peraga kampanye dan atribut parpol. Biasanya, kalau sudah ditertibkan, muncul lagi," kata Kukuh, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (30/3/2014).Untuk menertibkan berbagai macam alat peraga itu, pihaknya berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU juga telah menentukan lokasi kampanye yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga parpol.(Baca juga: Pelanggaran Kampanye, Jokowi Suruh Satpol PP cabut bendera PDI-P)Aturan yang dipergunakan sebelum masa kampanye adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sementara itu, kali ini aturan yang dipakai adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.Beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga, di antaranya, sekolah, tempat ibadah, taman, dan jalan protokol. "Coba dilihat saja di jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto bersih dari atribut dan alat peraga parpol," kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.Atribut-atribut yang ditertibkan itu kemudian dikumpulkan di gudang milik Satpol PP di Cakung, Jakarta Utara. Atribut itu akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu. Setelah itu, baru akan dimusnahkan. Adapun alat peraga yang telah dilepas sebanyak 19.022, yang terdiri dari 9.954 bendera, 5.511 spanduk, 940 banner, 131 baliho, dan 3.708 stiker.Alat peraga paling banyak terdapat di Jakarta Timur yang mencapai 8.816 buah, lalu Jakarta Selatan sebanyak 3.154 buah, Jakarta Utara sebanyak 3.100 buah, Jakarta Pusat sebanyak 1.466 buah, Kepulauan Seribu sebanyak 1.272 buah, dan Jakarta Barat sebanyak 1.024 buah. Berdasarkan pantauan Kompas.com, spanduk serta banner banyak dipasang di berbagai sudut kota.Tak sedikit pula yang memasang dengan menancapkan paku di batang pohon maupun memasang spanduk di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal ini misalnya terlihat di lampu merah Srengseng, Kebon Jeruk, Tanah Abang, Grogol, Kemanggisan, Palmerah, Kedoya, Senen, Kuningan, Manggarai, Tebet, Kemang, dan lainnya. (Kompas)