Belum Terdaftar Sebagai Pemilih? Lakukan Cara Ini!

Chatarina Komala

Editor

Belum Terdaftar Sebagai Pemilih? Lakukan Cara Ini!
Belum Terdaftar Sebagai Pemilih? Lakukan Cara Ini!

Intisari-Online.com - Tak usah khawatir jika nama Anda belum tercatat dalam daftar pemilih. Sebab, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014).(Baca juga:Dengan Teknologi Ini, Pemuda Bisa Awasi Pelanggaran Pemilu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), seorang pemilih harus menunjukkan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diterbitkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau formulir C6.

Namun, formulir tersebut hanya diberikan kepada pemilih yang namanya telah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih khusus (DPK). Sementara itu, bagi pemilih yang pindah TPS, harus menunjukkan formulir pindah memilih atau A5.Tetap datang ke TPS

Beberapa pemilih mungkin tidak sempat mengecek keberadaan namanya di DPT atau tidak sempat pula mendaftar sebagai DPK. Nah, jika Anda merupakan pemilih yang tidak terdaftar di daftar mana pun, KPU tetap memfasilitasi agar tetap dapat mencoblos, jadi Anda tidak kehilangan hak pilih Anda.

Anda tetap datang ke TPS dengan membawa kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor. Datanglah setelah TPS dibuka pukul 7.00 waktu setempat.

Tunjukkan kartu pada KPPS dan minta didaftarkan sebagai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Namun, dalam hal ini, Anda baru akan dapat memilih pada satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 waktu setempat.(Baca juga:Jelang Pemilu, KPU Cabut Hak Pilih 202.280 Warga)

Harap diingat, Anda hanya dapat memilih di daerah tempat kartu identitas diterbitkan. Jangan pula khawatir tidak mendapatsurat suara karena KPU mencetak surat suara lebih banyak dua persen dari total pemilih yang terdaftar di DPT. (Deytri Robekka Aritonang/ Kompas)