Di Aceh, Banyak Pasangan Dinikahkan oleh Penghulu Liar

Ade Sulaeman

Editor

Di Aceh, Banyak Pasangan Dinikahkan oleh Penghulu Liar
Di Aceh, Banyak Pasangan Dinikahkan oleh Penghulu Liar

Intisari-Online.com - Seperti tercium tapi tak teraba. Fenomena kadi (penghulu) liar masih marak terjadi di berbagai wilayah di Aceh. Ada terselubung, juga ada yang terang-terangan. Beberapa kasus di antaranya baru diketahui setelah ada pasangan yang tertangkap.

Praktik yang melibatkan ‘Tgk Kadi’ ini di sebagian wilayah malah ramai didatangi para ‘calon pengantin’. Lantas mengapa menikah menggunakan jasa kadi liar masih diminati masyarakat? Bagaimana pula modus para kadi liar menggaet pasangan pengantin? Serambi (Tribunnews.com Network) menelusurinya dalam liputan eksklusif edisi ini.(Baca juga: Pernikahan Tak Bahagia Rugikan Kesehatan)

Ruangan itu diterangi cahaya seadanya. Di dalamnya, samar-samar terlihat satu set pelaminan adat Aceh tertata rapi. Hanya ada satu kasur berbalut kain kasa, bantal dan beberapa aksesoris. Didominasi warna kuning keemasan berhiaskan berbagai pernak-pernik khas Aceh membuat ruangan seluas 3x4 meter itu berbeda dengan dua ruang lain di depannya.

"Ruangan ini hanya kami gunakan kalau ada pasangan yang menikah," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, M Iqbal SAg MH saat ditemui Serambi di kantornya, Jumat (11/4/2014) lalu.

Ruangan ini menjadi saksi bisu atas prosesi ijab kabul banyak pasangan calon ‘pengantin’ yang harus menikah kembali setelah pernikahan mereka terdahulu tidak diakui negara.

"Kami tidak mencatat berapa jumlahnya. Tapi kasus seperti ini banyak kami temukan. Ini menunjukkan masih maraknya pasangan yang menikah pada kadi liar tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur negara, akhirnya (mereka) harus menikah kembali," katanya.

Selayaknya pengantin baru, mereka yang dinikahkan kembali di kamar kantor KUA itu mengikuti aturan negara. Tanggal pernikahan juga dicatat petugas pencatat nikah (PPN) di KUA saat hari mereka melangsungkan pernikahan.(Baca juga: Pendidikan Rendah Biang Kerok Pernikahan Dini)

"Jadi tanggal pernikahannya bukan hari saat pasangan itu menikah dulu," ujar Iqbal yang mengepalai KUA Ulee Kareng sejak 2011.

Penelusuran Serambi, praktik penghulu liar ini sulit terendus karena terorganisir rapi, dan beroperasi sembunyi-sembunyi. Konon, beredar kabar, para kadi juga ikut memakai jasa agen untuk mendapat ‘pelanggannya’.

Dokumen yang diperoleh Serambi setidaknya ada lima titik lokasi kadi liar beroperasi di Banda Aceh. Para kadi liar ini diduga juga menampung pasangan bermasalah. Dalam praktiknya, kadi bersangkutan hanya mengeluarkan selembar surat berisikan identitas kedua belah pihak, mahar, saksi dan kadi yang menikahkan. Surat nikah itu tidak menyebutkan status kedua mempelai (jejaka/duda atau perawan/janda).

"Padahal status pasangan dalam pernikahan sangat penting untuk menghindari kesalahan menikahkan seorang perempuan yang sudah bersuami atau menikahkan seorang lelaki yang beristri tanpa izin dari istri pertama," ujar Iqbal yang ikut meneliti praktik nikah siri di Banda Aceh.

Menurut Kepala KUA Ulee Kareng ini, kasus pernikahan liar justru banyak diketahui setelah ada pasangan yang sudah menikah tertangkap, atau mereka melapor sendiri ke KUA setempat untuk mengurus buku nikah guna membuat akte kelahiran anak, atau mengurus surat cerai.

"Melalui laporan yang masuk ke KUA tersebut baru diketahui, pasangan yang bersangkutan ternyata telah menikah pada penghulu liar," ujarnya. (tribunnews.com)