Intisari-Online.com - Serambi (Tribunnews.com Network) menemui seorang kadi (penghulu) liar yang beroperasi di Kota Sabang. Namanya, Abu Thalib, Keuchik Gampong Balohan, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang. Lelaki ini kerap dilabelkan sebagai “KUA Keliling.” Ia mengakui sudah menikahkan 500 lebih pasangan suami istri.
Di Kabupaten Bireuen, petugas Wilayatul Hisbah (WH) setempat berhasil mengamankan empat kadi sepanjang satu tahun terakhir. Dua kadi beroperasi di Kecamatan Peudada dan dua lainnya di Kecamatan Peulimbang dan Gandapura.(Baca juga:Pernikahan Tak Bahagia Rugikan Kesehatan)
"Pasangan yang dinikahkan oleh kadi liar sering ditangkap warga, lalu dinikahkan kembali di kantor KUA. Sedangkan kadi liar membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Komandan WH Bireuen, Usman Kelana.
Menikah menggunakan jasa kadi liar terbilang lebih mudah. Pasangan cukup menyiapkan uang Rp400 hingga Rp600.000 sebagai biaya nikah. Soal wali nikah, tidak perlu rumit. Kadi hanya menyediakan saksi nikah dengan imbalan Rp50.000 per orang. Usai akad selesai, pasutri mendapat selembar surat keterangan nikah dari sang kadi.
Menurut seorang penghulu liar yang ditemui Serambi, kebanyakan pasangan yang menikah sudah berhubungan layaknya suami istri. Bahkan ada yang hamil duluan. Selain itu, ada juga pasangan yang sudah berkeluarga, tapi sudah bercerai dengan suami atau sudah cerai dengan istri pertama.(Baca juga:Pendidikan Rendah Biang Kerok Pernikahan Dini)
"Ada juga yang beralasan hubungan mereka tidak direstui orang tua atau keluarga, ada juga karena sudah duluan berhubungan badan, tapi tidak ada uang. Lalu memilih menikah di sini," ujar seorang kadi yang beroperasi di Bireuen.
Tidak dapat dipungkiri. Keberadaan kadi liar ibarat ‘dewa penolong’ bagi pasangan yang ingin menikah namun terhalang berbagai rintangan. Cukup bermodalkan uang ratusan ribu rupiah maka prosesi ijab kabul pun selesai.
Walaupun tidak mengantongi akta nikah, namun menikah instan yang ditawarkan kadi liar menjadi jalan pintas yang dianggap pantas.
Praktik kadi liar secara tegas juga diatur negara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan tindakan menikahkan seseorang tanpa tercatat pada KUA termasuk tindakan pidana pelanggaran bukan kejahatan.
"Pemerintah harus memberi perhatian, agar kadi liar yang berpraktik ini bisa ditertibkan," ujar Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Zulkarnaini MAg kepada Serambi, Jumat 11 April 2014.
Menurutnya, menikah resmi melalui pencatatan negara di KUA hanya butuh biaya Rp30.000 Biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan menikah pada penghulu liar yang mencapai ratusan ribu. Hanya saja, kata dia, pasangan yang menikah lewat pencatatan KUA, wajib mengikuti prosedur yang diatur negara.
"Salah satunya memiliki wali yang sah," tegasnya. (tribunnews.com)