Pelecehan Seksual di JIS: Sekolah Digugat Rp110 Miliar

Ade Sulaeman

Editor

Pelecehan Seksual di JIS: Sekolah Digugat Rp110 Miliar
Pelecehan Seksual di JIS: Sekolah Digugat Rp110 Miliar

Intisari-Online.com - Orangtua AK (6), korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), menggugat sekolah tersebut sebesar 10 juta dollar AS. JIS dianggap lalai yang menimbulkan traumatik kepada korban.

"Akibat kelalaian dari tergugat satu (JIS), anak penggugat mengalami penderitaan fisik dan traumatik sehingga tidak dapat bersekolah dan tidak dapat berkomunikasi secara normal. Walaupun kerugian yang dialami klien kami tidak dapat dinilai dengan uang, klien kami menetapkan nilai ganti rugi imateriil sebesar 10 juta US dollar," kata OC Kaligis, kuasa hukum TH, ibu AK, Senin (21/4/2014).(Baca juga:JIS Digugat Karena Hilangkan Barang Bukti)

Jika dikonversi ke dalam nilai tukar rupiah saat ini, yakni Rp11.420, nilai tuntutannya setara dengan Rp110.420.000.000.

Nilai tersebut, kata OC Kaligis, sebagai ganti rugi keseluruhan biaya yang ditanggung kliennya untuk biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit atas penyakit kelamin yang diderita AK sebesar Rp7.065.160. Serta perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk perawatan dan pemulihan jiwa dan mental AK hingga usia 21 tahun senilai Rp2,284 miliar.(Baca juga:Kekerasan Seksual di JIS: Orangtua Menyesal Bayar Rp20 Juta per Bulan)

"Kami akan membebankan tergugat satu (JIS) untuk membayar uang paksa sebesar seribu dollar AS tiap hari keterlambatan, terhitung semenjak putusan mempunyai hukum tetap," ucapnya. (Warta Kota Cetak)