Hukuman Suntik Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Sebabkan Brutalisasi

Axel Natanael Nahusuly

Editor

Hukuman Suntik Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Sebabkan Brutalisasi
Hukuman Suntik Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Sebabkan Brutalisasi

Intisari-Online.com - Wacana hukuman suntik kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel bukan tindakan tepat. Suntik kebiri adalah memasukkan anti-androgen ke dalam tubuh sehingga hasrat seksual melemah atau bahkan hilang sama sekali."Kebiri bisa menghilangkan hasrat seksual, tapi perasaan-perasaan dendam, amarah, dan lain-lain justru bisa mengalami brutalisasi. Alih-alih menghentikan pelaku, justru membuat potensi kebahayaannya kian dahsyat," kata Reza.Kebrutalan yang dimaksud Reza adalah potensi bahaya dan intensitas perilaku kekerasan menjadi berlipat ganda. Kebiri justru membuat pelaku mengembangkan cara-cara baru yang nonseksual untuk mengekspresikan perasaan-perasaan negatifnya.Reza menambahkan, perasaan negatif, seperti sakit hati, amarah, dan dendam, sudah terbentuk sejak pelaku merasakan viktimisasi. "Pengebirian hanya akan membuat perasaan-perasaan tersebut makin buas," kata Reza.(Baca juga:Kekerasan Seksual Bisa Membuat Anak Trauma dan Gangguan Perkembangan)Reza juga menyebutkan beberapa alternatif hukuman yang dinilainya lebih tepat, yaitu rajah di bagian tubuh terbuka, simbol khusus pada KTP, danpublic noticedari polisi. Ketiga hukuman tersebut memang tidak menghilangkan hasrat seksual pelaku, tetapi cukup untuk meningkatkan kewaspadaan publik akan bahaya si pelaku."Karena tidak bisamengubah pelaku, kewaspadaan masyarakat yang harus ditingkatkan. Pendekatan-pendekatan tersebut semoga bisa memperkuat daya tangkal publik," tuturnya.Meskipun begitu, bagi Reza, hukuman suntik kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan hukuman yang ideal, melainkan hukuman mati. "Idealnya, menurut saya, adalah hukuman mati," katanya. (Kompas)