Intisari-Online.com -Koordinator Komite Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menghimbau kepada segenap keluarga korban Tragedi Trisakti 1998 tidak terjebak pada wacana benar dan salah. Pernyataan ini dikeluarkan seiring terjadinya pertemuan para orangtua korban Trisakti dengan Prabowo Subianto, yang notabene adalah calon presiden dari Partai Gerindra, pada Sabtu (10/5).
“Penembakan Trisakti 1998 merupakan kejahatan rezim, bukan hanya personal. Mungkin Prabowo tidak terlibat dalam penembakan tersebut, tapi, peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei, dan penculikan beberapa aktivis pada masa itu adalah satu rangkaian kejahatan rezim,” ujar Haris.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut di atas harus dilakukan secara sistemik. Selain itu, Haris juga menyesalkan pertemuan tersebut karena ada kekhawatiran terjadinya politisasi kasus tersebut.
Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu alumni dan mahasiswa Universitas Trisakti mendeklarasikan dukungan mereka terhadap Prabowo putra Soemitro. Menurut pernyataan Todotua Pasaribu, koordinator alumni dan mahasiswa Universitas Trisakti, seperti diberitakan oleh Kompas.com, mantan Pangkostrad tersebut dinilai memenuhi sejumlah parameter pemimpin jujur, tegas, dan mempunyai visi memperkuat kebangsaan.
Tidak hanya itu, mantan menatu orang nomer satu Orde Baru, Suharto, itu juga bertemu dengan sejumlah orangtua korban Trisakti. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian kasus Trisakti 1998, serta mencari dukungan untuk pencalonan Prabowo melenggang ke Medan Merdeka.
Menurut pantauan Kompas, pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt Jakarta itu, dihadiri oleh tiga orangtua korban tragedi Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, dan Hendrawan Lesmana. Meski mengakui adanya pertemuan tersebut, Tety, ibunda Elang menolak menyebutkan pokok pembicaraannya dengan Prabowo. “Itu rahasia saya,” ujar Tety.
Sedikit me-refresh ingatan, ada empat mahasiswa Universitas Trisakti yang gugur dalam penembakan 12 Mei 1998 malam. Mereka adalah Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan Lesmana, dan Hafidin Royan. Buntut dari peristiwaTrisakti tersebut, ada dua terpidana dari Polri yang diadili Mahkamah Militer dan dihukum masing-masing 4 bulan dan 10 penjara. Terasa tidak setimpal. (Kompas.com)