AS Bisa Terkena Hukum Internasional Jika Kerajaan Hawaii Masih Eksis

Ade Sulaeman

Editor

AS Bisa Terkena Hukum Internasional Jika Kerajaan Hawaii Masih Eksis
AS Bisa Terkena Hukum Internasional Jika Kerajaan Hawaii Masih Eksis

Intisari-Online.com – Jika secara teknis kerajaan Hawaii masih eksis, maka bisa saja AS dikenai hukum internasional.

Wacana ini muncul setelah CEO Office of Hawaiian Affairs (OHA) Kamana'opono M. Crabbe mendapat dukungan publik setelah mempertanyakan kepada Pemerintah Amerika Serikat apakah Kerajaan Hawaii masih eksis sebagai sebuah negara berdaulat.(Baca juga: Pantai-Pantai Tercantik di Dunia (1): Indonesia juga Punya)

Saat mengajukan surat kepada Menteri Luar Negeri AS John Kerry untuk meminta petunjuk mengenai apakah status Kerajaan Hawaii masih eksis secara legal, Crabbe mendapat kecaman dari pengurus OHA lainnya.

Namun belakangan mereka berbalik mendukung tindakan Crabbe.

Surat Crabbe ke Menlu Kerry itu sendiri dipicu oleh pengakuan resmi dari Pemerintah AS bahwa penggulingan raja Hawaii di tahun 1893 merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dukungan publik semakin meluas kepada Crabbe ditandai adanya ribuan orang yang mendukung sebuah petisi online. Kalangan pengamat politik di Hawaii juga menilai perlunya klarifikasi atas status Kerajaan Hawaii tersebut.

"Yang diguling saat ini adalah pemerintah, bukan negara," kata pengamat politik Dr Keanu Sai.

Ia mengatakan, jika Kerajaan Hawaii masih eksis, maka, selain AS dikenai hukum internasional, perjanjian-perjanjian yang disepakati dahulu kala misalnya dengan Inggris dan Australia masih akan tetap berlaku.

Selain itu, katanya, Pemerintah AS kemungkinan dituduh melakukan pelanggaran hukum internasional. Tuduhan pelanggaran yang akan dihadapi AS di antaranya terkait pemberlakukan pajak AS di Hawaii. (tribunnews.com)