Intisari-Online.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Indonesia yang terbukti menjadi pendukung Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). WNI pendukung ISIS harus dicabut kewarganegaraannya.
(Baca juga: Siapakah Bahrumsyah, Sosok Dalam Video ISIS)"WNI yang menjadi pejuang ISIS di Timur Tengah harus dicabut (kewarganegaraannya). Tindakan tegas diperlukan agar mereka tidak mudah kembali ke Indonesia untuk menyebarkan paham dan ideologinya," kata Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/8/2014), seperti dikutip Antaranews.com.Saleh mengatakan, dengan pencabutan kewarganegaraan, maka seluruh dokumen yang dimiliki secara bersamaan juga harus dicabut. Artinya, mereka tidak boleh lagi bepergian ke negara-negara lain menggunakan paspor Indonesia.
(Baca juga: Umat Muslim Indonesia Tidak Boleh Terprovokasi ISIS)Tindakan itu, tidak hanya mencegah mereka mengembangkan ideologinya di dalam negeri, tetapi juga bisa mengurangi gerak dan mobilisasi mereka di luar negeri. WNI pendukung ISIS harus dicabut kewarganegaraannya."Kan ada video yang disebarkan. Orang-orang yang ada di video itu tentu lebih mudah dikenali. Apalagi, pihak kepolisian mengklaim mengenal orang yang ada di dalam video itu," tuturnya. Sebelumnya, pemerintah menilai, paham yang dianut ISIS tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, Negara Kesatuan RI, dan kebinekaan di Indonesia. Oleh karena itu, selain melarang perkembangan paham itu, pemerintah juga menindak tegas siapa pun yang terlibat ISIS.ISIS dianggap sebagai organisasi radikal yang menggunakan kekerasan demi memperjuangkan gagasannya. Jika dibiarkan, maka cara-cara kekerasan itu akan mengancam keutuhan Indonesia.Sebuah laporan menyebutkan, di negeri asalnya di Irak, kekerasan gerakan radikal yang berlangsung dalam pekan terakhir Juli 2014 telah mengakibatkan 1.600 jiwa terbunuh. Sementara itu, di Tanah Air, muncul gerakan mendukung ISIS, baik melalui dunia maya, termasuk situs YouTube, maupun yang ditunjukkan narapidana teroris. Pemerintah menilai paham ISIS berbahaya, sehingga muncul wacana WNI pendukung ISIS harus dicabut kewarganegaraannya. (Kompas)