Intisari-Online.com - Pendaftaran online seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 resmi dibuka hari ini (20/08/2014) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Lalu apa saja syarat pendaftaran online CPNS 2014?
Sebelum melihat syarat-syaratnya, mari kita simak formasi apa saja yang dibuka dalam seleksi yang pendaftarannya dapat dilakukan di situs web http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ berikut ini:
A. Formasi pusat terdiri atas 68 kementerian/lembaga (total 24.928 formasi):
1. Tiga kementerian koordinator: 87 formasi
2. 27 kementerian: 18.253 formasi
3. 28 lembaga pemerintah non-kementerian: 4.783 formasi
4. Lembaga dan sekretariat lembaga negara: 1.805 formasi
(Baca juga: Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014)
B. Formasi daerah (total 38.824 formasi)
1. 10 provinsi di Pulau Sumatera dan sekitarnya: 11.347 formasi
2. Sembilan provinsi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: 8.376 formasi
3. Lima provinsi di Pulau Kalimantan: 6.644 formasi
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR