Dewan Etik Nasional Mendesak Pemerintah Jerman Melegalkan Pernikahan Sedarah

Moh Habib Asyhad

Editor

Dewan Etik Nasional Mendesak Pemerintah Jerman Melegalkan Pernikahan Sedarah
Dewan Etik Nasional Mendesak Pemerintah Jerman Melegalkan Pernikahan Sedarah

Intisari-Online.com -Dewan Etik Nasional mendesak Pemerintah Jerman melegalkan pernikahan sedarah. Usulan ini disampaikan setelah pasangan adik-kakak sekandung “dikriminalisasi” setelah memiliki empat orang anak buah dari pernikahan mereka.

Kisah ini bermula ketika Patrick Stuebing yang diadopsi oleh orang lain sejak bayi bertemu dengan adik kandungnya, Susan Karolewski, yang kala itu berusia 20 tahun. Keduanya lantas jatuh cinta dan menikah pada 2008 silam.

Pascamemiliki empat anak, pemerintah mempersoalkan pernikahan Stuebing dan Karolewski. Pemerintah mengetahui bahwa keduanya adalah saudara kandung. Tak hanya di kalangan pemerintah, isu ini juga berkembang dan menjadi bahan pembicaraan di publik.

Perihal hubungan sedarah, baik itu antar saudara kandung atawa anak dan orangtua, sepenuhnya sudah diatur oleh undang-undang nomer 173 KUHP Jerman. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara. Tidak hanya itu, seperti banyak negara lainnya, pernikahan sedarah di Jerman masih dianggap sebagai hal yang tabu dan tidak biasa.

Tapi pada Rabu (25/9), Dewan Etik Nasional mendesak Pemerintah Jerman melegalkan pernikahan sedarah, dan merekomendasikan agar poin hukuman bagi pelaku incest dicabut. Alasannya, risiko cacat pada anak hasil perkawinan incest tidak bisa dijadikan dakwaan hukum.

Christine Woopen, Ketua Dewan Etik, menjadi satu dari 14 anggota yang mendukung pencabutan poin hukum bagi pelaku perkawinan sedarah. Sementara itu, sembilan anggota dewan yang lain, tetap mendukung adanya hukuman bagi pelaku pernikahan sedarah. Dua lainnya, abstain.

“Di Barat—termasuk Jerman—pernikahan sedarah termasuk sangat langka, tetapi mereka yang terkena dampak menggambarkan bagaimana sulitnya situasi yang mereka hadapi ketika ada ancaman hukum,” bunyi rilis Dewan Etik Nasional Jerman, seperti dilansir dari Independent.

Stuebing sendiri harus merasakan tiga tahun penjara. Bukan tanpada usaha, Stuebing melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi Federal pada 2008 dan ke Pengadilan HAM Eropa terkait hak hidup pada 2012 lalu.

Di luar upaya Dewan Etik Nasional mendesak Pemerintah Jerman melegalkan pernikahan sedarah, perhatian juga selayaknya ditujukan kepada empat anak Stuebing. Saat ini anak pertamanya dibawah hak asuh Karolewski, sementara tiga yang lain dibawah pengawasan. Dari tiga, dua di antaranya adalah penyandang difable, meskipun belum dipastikan apakah incest adalah penyebabnya.