Intisari-Online.com - Akankah pemilihan presiden tidak langsung? Sejarah mencatat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden Indonesia pertama yang dipilih secara langsung 10 tahun lalu. Namun pilkada tidak langsung yang disahkan DPR kemarin membuat banyak orang berspekulasi akankah kita tidak langsung memilih presiden dan wakil presiden?Melihat fenomena politik yang ada, akankah pemilihan presiden tidak langsung? Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.Akankah pemilihan presiden tidak langsung? Saat ini belum ada amandemen akan pasal tersebut, namun secara teori bisa diubah jika mayoritas anggota MPR menginginkan perubahan itu. Pasal 6A sendiri adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.