Kapten Feri Korea Selatan yang Tenggelam, Dituntut Hukuman Mati

Chatarina Komala

Editor

Kapten Feri Korea Selatan yang Tenggelam, Dituntut Hukuman Mati
Kapten Feri Korea Selatan yang Tenggelam, Dituntut Hukuman Mati

Intisari-Online.com -Dalam persidangan yang digelar di distrik Gwangju, pada Senin (27/10), kapten Lee Joon-Seok, kapten feri Korea Selatan yang tenggelam sekitarenam bulan lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang, dituntut hukuman mati. Pria berusia 64 tahun ini didakwa, karena meminta para penumpang yang sebagian murid-murid sekolah menengah, untuk tetap berada di atas feri ketika kecelakaan terjadi.

Dalam video yang direkam oleh petugas penyelamat, Lee Joon-Seok, terlihat menyelamatkan diri dengan sekoci, sementara masih banyak penumpang berada di feri yang tengah karam. Namun, Lee mengatakan dirinya sama sekali tidak berniat membunuh para penumpang.

Tiga awak kapal dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, sementara 11 petugas feri lain dituntut hukuman penjara hingga 30 tahun. Jaksa beranggapan, para petugas ini lalai dan gagal melindungi para penumpang. Sebelumnya, tidak ada satu narapidana pun yang menjalani hukuman mati di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun terakhir.Lebih lanjut, pejabat pengadilan mengatakan, kelangsungan vonis kasus kapten feri Korea Selatan yang tenggelam ini akan dibacakan pada 15 November mendatang. (BBC)