Intisari-Online.com - Seorang petugas kepolisian kulit putih bebas dari hukuman setelah menembak mati seorang remaja kulit hitam tiga bulan sebelumnya di sebuah kawasan dekat Ferguson, Amerika Serikat. Keputusan yang diambil oleh pengadilan negara bagian St. Louis itu memicu protes yang berujung kerusuhan di Ferguson.
Kasus ini berawal sekitar tiga bulan lalu saat seorang remaja kulit hitam Michael Brown (18 tahun) bersama rekannya Dorian Johnson keluar dari sebuah toko minuman keras di Ferguson. Kamera pengawas menemukan Brown telah mencuri cerutu kecil.
Brown masih dalam perjalanan menuju rumahnya saat petugas polisi Darren Wilson menerima laporan pencurian tersebut. Bergerak cepat, Wilson segera menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang didengarnya lewat radio.
Wilson yang masih di dalam mobil memanggil Brown yang sedang berjalan kaki, saat itu mulai terjadi perkelahian antara keduanya hingga Wilson mulai menembakkan senjatanya. Satu meleset sementara satu tembakan mengenai jari Brown.
Saat Brown mencoba melarikan diri, Wilson keluar dari mobil. Namun, ternyata secara mendadak Brown berbalik arah menuju Wilson dimana sebagian saksi menyatakan Brown mengangkat tangannya. Tindakan Brown tersebut “dibalas” dengan tembakan dari Wilson yang berakibat fatal. Brown tewas.
Selanjutanya, kasus ini beralih di meja peradilan dimana para juri yang terdiri dari sembilan orang kulit putih dan tiga orang kulit hitam menyatakan Daren Wilson, seorang petugas kepolisian kulit putih, bebas dari hukuman setelah menembak mati Michael Brown, seorang remaja kulit hitam.
Dampak dari keputusan pengadilan tersebut adalah munculnya kerushan di Ferguson. Beberapa fasilitas publik dirusak para pengunjuk rasa, termasuk mobil-mobil milik kepolisian setempat. Para pengunjuk rasa menekankan tentang adanya sebuah pola dimana polisi kerap kali melakukan aksi yang brutal saat berhadapan dengan pemuda kulit hitam. (nytimes.com)