Intisari-Online.com - Setelah memutuskan tinggal di Amerika Serikat sejak 8 tahun, Kristania Virginia Besouw, akhirnya resmi menjadi warga negara Neger Paman Sam itu. Menjadi warga negara AS merupakan dambaan banyak orang. Mungkin termasuk kita. Jika memang demikian, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mendapat status “US Citizen”, salah satunya adalah dengan menjadi anggota angkatan bersenjata Amerika Serikat alias US Army.
Menjadi warga negara Amerika Serikat melalui jalur militer diatur dalam oleh Pasal 328 dan 329 Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (INA) Amerika Serikat. Yang dimaksud anggota militer AS adalah tentara, veteran, juga anumerta. Tapi yang paling penting, adalah pengabdian selama menjadi anggota angkatan bersenjata AS.
Secara umum, proses pengajuan naturalisasi dibagi menjadi dua bagian: masa damai dan masa perang. Tentu saja ada ketentuan masing-masing. Tapi syarat-syarat prinsipil yang harus dimiliki, selain perkelakuan baik adalah kemampuan membaca, menulis, dan berbicara dengan bahasa Inggris--meskipun dasar, dan pengetahuan sejatah dan pemerintahan Amerika Serikat.
Untuk pengajuan naturalisasi selama masa damai, anggota tersebut minimal sudah menjadi anggota selama 1 tahun. Berbeda dengan pengajuan selama masa perang, yang tidak ada batas maksimal. Pun begitu dengan umur, jika pengajuan selama masa damai pemohon harus di atas 18 tahun tahun, maka pengajuan selama masa perang tidak dibatasi oleh umur.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR