Waspada Risiko Hukum Jejaring Sosial

Nur Resti Agtadwimawanti

Editor

Waspada Risiko Hukum Jejaring Sosial
Waspada Risiko Hukum Jejaring Sosial

Intisari Online.com - Era digital ada di depan mata. Serbuan jejaring sosial pun tak terbantahkan. Serbuan risiko pun nyata. Sebuah laporan terkait dengan penggunaan situs jejaring sosial (misalnya Facebook, Myspace) telah ditemukan bahwa 95% siswa Victoria, Australia, dengan usia 7 sampai 10 tahun menggunakan situs jejaring sosial. Namun, hampir 30%-nya tidak menyadari risiko jejaring sosial.Penelitian ini, dilansir dari sciencedaily.com, bertujuan menyelidiki risiko hukum dari jejaring sosial seperti yang dialami oleh siswa, guru, dan orangtua di Victoria. Penelitian ini melibatkan lebih dari 1.000 siswa sekolah Victoria, 200 guru, dan 49 orangtua. Ternyata, Facebook adalah situs jejaring sosial paling populer, dengan 93,4% siswa mengaksesnya. Mayoritas siswa yang disurvei memperbarui informasi di situs jejaring sosial mereka, setidaknya beberapa kali dalam sehari.Mayoritas orangtua (80,4%) mengatakan bahwa mereka telah memantau jejaring sosial anak mereka, setidaknya sekali. Ternyata, orangtua dan guru juga sangat peduli dengan isu cyber-bullying atau setidaknya kekhawatiran tentang pencurian identitas. Sementara, 48,8% siswa merasa ada risiko dan lebih dari seperempat (28,3%) berpikir aman. Sayangnya, hanya sebagian kecil siswa (13,8%) yang khawatir tentang risiko keamanan, seperti pencurian identitas."Risiko ini ada di bidang privasi, pelanggaran kerahasiaan, pencemaran nama baik, hak kekayaan intelektual, pelanggaran hak cipta, dan hukum pidana termasuk pelecehan. Penelitian ini merekomendasikan bahwa pendidikan tentang berbagai potensi risiko hukum dari media sosial harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah yang terintegrasi penuh," kata Dr Michael Henderson, peneliti sekaligus pengajar senior di Fakultas Pendidikan.