Intisari-Online.com -
Tanya:
Prof, saya punya kebiasaan mencuri celana dalam pria tanpa direncanakan, bisa dari jemuran, dari lemari pakaian teman, di sauna, loker gym, apalagi kalau sedang main ke tempat kos pria, atau menginap di rumah teman. Yang saya curi harus bersih, bagus, seksi, dengan model yang trendi. Hasil curian celana dalam akan saya gunakan untuk fantasi masturbasi. Selanjutnya, saya gunakan sendiri.
Apakah yang saya alami normal? Apakah kebiasaan ini dapat dihilangkan atau tidak ya, Prof?
(Zein, 25 Jakarta)
Jawab:
Kebiasaan yang Anda lakukan sebenarnya bukanlah kebiasaan yang wajar. "Kebiasaan" mencuri pasti merupakan "kebiasaan" yang salah, bahkan melanggar hukum.
Namun, "kebiasaan" mencuri hanya celana dalam merupakan suatu "kebiasaan" yang tidak wajar dan tidak normal.
Menggunakan celana dalam lawan jenis sebagai alat untuk membangkitkan dorongan seksual merupakan suatu penyimpangan seksual atau paraphilia, yang disebut fetishism.
Orang yang mengalami fetishism hanya terangsang terhadap benda milik lawan jenis, seperti celana dalam, sepatu, atau bagian tubuh lain milik lawan jenis, misalnya rambut.
Penyimpangan seksual pada dasarnya tidak dapat diatasi, tetapi hanya dapat dikurangi agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti mencuri benda milik lawan jenis.
Saya sarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut agar tindakan Anda tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum.
(Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS / kompas.com)