Awas, Cyberbullying Mengancam Anak Anda!

Agus Surono

Editor

Awas, Cyberbullying Mengancam Anak Anda!
Awas, Cyberbullying Mengancam Anak Anda!

Cyberbullying didefinisikan sebagai segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Hal yang patut dicermati di sini adalah korban dan pelaku masih di bawah umur 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Jika salah satu atau keduanya berusia di atas 18 tahun maka kasus itu disebut cybercrime.Bentuk dan metode tindakan cyberbullying amat beragam. Mulai dari ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban, sampai mengakses account jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.Jangan menganggap sepele kasus ini! Cyberbullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Nah, masih menganggap sepele cyberbullying?Di AS, angka cyberbullying semakin meningkat. Dari 2.000 pelajar sekolah menengah di AS bagian selatan yang disurvei terungkap bahwa 10% responden pernah mengalami cyberbullying dalam satu bulan terakhir, 17% melaporkan pernah mengalami cyberbullying setidaknya sekali dalam hidupnya.Berikut beberapa saran yang bisa dilakukan untuk mencegah anak menjadi korban cyberbullying.

  • Jangan memberikan informasi pribadi seperti alamat rumah dan nomor telepon di dalam chat room, blog, atau situs pribadi.
  • Jangan memberi tahu kata sandi account e-mail dan jejaring sosial pada siapa pun kecuali orangtua.
  • Jangan membuka e-mail dari seseorang yang tidak dikenal atau dari teman sekolah yang terkenal suka mengganggu.
  • Pergunakan layanan penyaring e-mail yang bisa menyaring pesan-pesan terkirim bahkan sebelum pesan itu masuk ke inbox.
  • Pergunakan layanan call block untuk mengatur panggilan telepon dari orang-orang tertentu yang ingin dihindari.
  • Jika telanjur membaca pesan yang mengintimidasi atau mempermalukan, abaikan saja pesan itu dan tak perlu ditanggapi. Simpan saja pesan itu sebab bisa dijadikan barang bukti.
  • Segera bicara dengan orang terdekat (orangtua, kakak, atau teman dekat) jika merasa terganggu dengan pesan-pesan yang dikirimkan oleh seseorang melalui media Internet sehingga masalah tidak berkepanjangan.
Perlu diketahui bahwa per Januari 2011, Indonesia merupakan pengguna Facebook terbanyak setelah AS, yakni 31,7 juta dengan sekitar 8 juta di antaranya anak berusia 14 - 17 tahun. Meski secara syarat dan ketentuan yang ada di Facebook belum boleh, namun sudah lumrah anak atau orangtua mengakali syarat itu. Sementara itu, penelitian MarkPlus Insight pada tahun 2011 menyimpulkan bahwa 9 dari 10 anak yang berasal dari keluarga menengah ke atas memiliki account Facebook dan 6 dari 10 anak mengaku paling banyak mengakses Internet dibandingkan dengan media lain seperti televisi dan radio.Jadi, sebagai orangtua, waspada dan bersikap suportif jika anak mengalami cyberbullying. Orangtua juga bisa mengajari etika berinternet, menghargai orang lain, dan memberi tahu mereka bahwa mengganggu orang lain adalah perbuatan yang salah dan bisa mencelakai orang lain.