Intisari-Online.com -Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Polri dan Kemendikbud yang dilaksanakan pada 8 Maret 2010 itu berisi tentang masuknya pendidikan lalu lintas dalam kegiatan intrakulikuler sekolah tingkat dasar, yaitu di dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Kepala Seksi Pelatihan Sub-direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Lalu Lintas (Kasilat Subdit Ditlantas) Polri, AKBP Subono menjelaskan, pendidikan berlalu lintas ini akan diberikan secara bertahap. “Di tingkat sekolah dasar, kita memberikan pengenalan mengenai berbagai aspek dalam berlalu lintas” terang Subono. Selain pendidikan berlalu lintas di pelajaran sekolah, kepolisian juga mempunyai program Polisi Sahabat Anak.
Program Polisi Sahabat Anak ini, terang Subono, berfungsi untuk mengenalkan fungsi kepolisian kepada anak-anak sejak dini. Selain itu, juga untuk mengenalkan peraturan lalu lintas.
Di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), fokus utama pendidikan berlalu lintas adalah tahap pendalaman. “Nah, di sekolah menengah atas (SMA), tahap implementasi,” kata Subono. Sehingga di tingkat perguruan tinggi nanti, diharapkan mereka bisa memberi solusi atas berbagai permasalahan lalu lintas. Untuk di tingkat perguruan tinggi, polisi juga memiliki program Police Goes to Campus.
Selain program tersebut, Polri juga membuat beberapa kegiatan lain yang tujuannya memberikan pendidikan yang benar dalam berlalu lintas. Di antaranya, Program Road Safety untuk Anak-Anak dan Remaja, Patroli Keamanan Sekolah, dan Taman Lalu Lintas. “Kalau disiplin lalu lintas terus diajarkan pada anak usia dini, kan bisa jadi budaya,” kata Subono optimis.