Alasan Anak di Bawah Umur Tak Boleh Mengemudi

J.B. Satrio Nugroho

Penulis

Alasan Anak di Bawah Umur Tak Boleh Mengemudi
Alasan Anak di Bawah Umur Tak Boleh Mengemudi

Intisari-Online.com -Tidak bisa dipungkiri, kadang orangtua yang justru mendekatkan anaknya kepada maut, dengan memberi izin anak di bawah umur mengemudikan kendaraan.

Kasus kecelakaan yang melibatkan Abdul Qodir Jaelan atau Dul, putra ketiga musisi Ahmad Dhani mungkin bisa menjadi peringatan untuk para orangtua, untuk tidak mengizinkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya. Bukan hanya cukup tidak memberi izin, tapi ketat mengawasi si anak. Dikabarkan, Ahmad Dhani tidak pernah mengizinkan Dul nyetir mobil, tapi nyatanya kecolongan juga.

Kepala Seksi Pelatihan Sub-direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Lalu Lintas (Kasilat Subdit Ditlantas) Polri, AKBP Subono mengungkapkan, orangtua yang membolehkan anak di bawah umur naik motor itu sama saja membunuh anaknya sendiri. Itu kenapa SIM diberikan pada usia tertentu, yaitu 17 tahun.

Pada usia ini, anak dianggap sudah matang secara psikologis dan kognitif, sehingga bisa bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dia ambil. Hal itu penting, karena saat berkendara dia akan mengambil keputusan yang tidak hanya menyangkut keselamatan dirinya, tapi juga pengguna jalan lain.

Selain itu, pada usia itu anak juga sudah dianggap stabil secara emosi. Di kondisi jalan raya, pemakai jalan dituntut untuk tidak mudah tersulut emosinya. Tak jarang pertengkaran terjadi di jalan raya karena saling senggol, atau sekadar karena membunyiklan klakson. Kebut-kebutan sesama pengguna jalan juga kerap terjadi, karena terpancing untuk mengejar pengendara lainnya.

Banyak orangtua yang belum memahami risiko tersebut, akhirnya mengizinkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor. Sempat juga berpikir bahwa motor atau mobil jenis matic lebih mudah dikendarai anak, maka bisa jadi pilihan kendaraan aman buat anak. Masalahnya bukan di motor atau mobilnya, tapi di anaknya!

Masalah belum selesai sampai orangtua. Di beberapa sekolah, pelajar yang belum berusia 17 tahun juga bebas saja mengendarai kendaraan bermotor. Untuk sekolah menengah atas (SMA), wajar saja jika pihak sekolah menyediakan sarana parkir untuk muridnya, karena pelajar SMA sebagian telah mencapai umur 17 tahun, sehingga bisa mendapatkan SIM.

Nah, kalau sekolah menengah pertama (SMP) juga menyediakan sarana parkir untuk murid, itu sama saja mendukung anak-anak didiknya mengendarai kendaraan bermotor sebelum waktunya. Waduh!

Pihak kepolisian juga bukan diam saja jika mendapati anak-anak di bawah umur 17 tahun mengendarai motor di jalan raya. AKBP Subono menjelaskan, pihak polisi akan menindak anak tersebut. “Karena di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sudah dijelaskan mengenai batas usia untuk memiliki SIM. Kalau belum cukup umur, ya melanggar hukum, harus ditindak,” tegasnya.

Bentuk tindakannya bisa berupa penghentian kendaraan bermotor yang dikendarainya, kemudian menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, polisis akan memanggil orangtua sang anak untuk diberikan imbauan.

Sudah sepatutnya orangtua mengajarkan hal yang terbaik untuk anak-anaknya. Jangan sampai, niatnya sayang anak, ternyata Anda baru saja menyerahkan buah hati sendiri pada pembunuh nomor satu: jalan raya.