Ibu Hamil Hanya Wajib USG Dua Kali

Chatarina Komala

Editor

Ibu Hamil Hanya Wajib USG Dua Kali
Ibu Hamil Hanya Wajib USG Dua Kali

Intisari-Online.com - Sebenarnya selama kehamilan,ibu hamil hanya wajib USG dua kali. Pertama saat usia kehamilan 10-12 minggu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai penyaringan awal. Gambaran janin yang masih sekitar 8 cm akan terlihat tampil secara utuh pada layar monitor.Sementara itu, pemeriksaan kedua dilakukan pada usia kehamilan 20-24 minggu. Tujuannya, sebagai penyaringan lengkap. Setelah memasuki usia kehamilan lebih dari 12 minggu, gambaran janin di layar monitor tidak utuh lagi. Hanya sebagian-sebagian saja. Ini karena keterbatasan alat pemindai, sementara ukuran janin sudah bertambah besar, yakni lebih dari 8 cm.Di luar itu, penggunaan alat USG dilakukan atas beberapa indikasi. Misalnya pemeriksaan USG serial untuk mengukur pertumbuhan berat badan janin. Bila perlu, pada usia kehamilan 38-42 minggu dilakukan USG unutk melihat bagaimana posisi bayi. Apakah melintang, kepala turun, atau posisi lainnya. Bila ada indikasi medis atau kasus dengan risiko penyakit seperti diabetes melitus, riwayat pendarahan, kehamilan kembar dari si ibu, maka USG dapat dilakukan lebih dari dua kali atau malah setiap bulan. Namun, perlu diingat, bahwa meski dikatakan canggih dan modern, ketepatan pemeriksaan menggunakan USG hanya berkisar di angka 80 persen. Artinya, bisa saja terjadi ada kelainan bawaan atau kecacatan pada janin yang tak terdeteksi. Bisa pula interpretasi janin yang tidak tepat. Keakuratan pemeriksaan USG sendiri juga dipengaruhi beberapa faktor. Kompetensi dari dokter yang memeriksanya misalnya. Tak semua dokter ahli kandungan dapat dengan baik mengoperasikan alat USG. Karenanya, agar ketentuan ibu hamil hanya wajib USG dua kali bisa optimal, sebaiknya pilih dokter yang bersertifikat dalam mengoperasikan alat USG.Posisi bayi seperti tengkurap atau meringkuk pun dapat mengurangi keakuratan pembacaan. Daya jangkau atau daya tembus alat USG menjadi kurang maksimal, meski sudah menggunakan USG 3D atau USG Live 3D. Begitu juga dengan kehamilan kembar yang dapat menyulitkan alat USG untuk melihat kondisi masing-masing bayi dengan detail. Di luar ketentuan ibu hamil hanya wajib USG dua kali, adapun faktor penghambat lain, adalah ketajaman alat USG yang kurang baik, usia kehamilan di bawah 20 minggu, serta air ketuban yang terlalu sedikit. (Pernah dimuat di Majalah Intisari Ekstra Mei 2014)