Intisari-Online.com - Sering kita mendengar anjuran untuk memeriksakan gigi dalam periode waktu tertentu. Namun, haruskah ke dokter gigi setiap enam bulan sekali?"Anjuran itu berawal dari dokter gigi Barat di negeri empat musim. Aturan itu agara jadwal kunjungan tidak jatuh di musim dingin," jelas drg. Anton Rahardjo, DDS.M.Sc (PH). Ph.D., dari Departemen Kesehatan Gigi Masyarakat dan Kedokteran Gigi Pencegahan, Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Indonesia.Anton menjelaskan, idealnya pemeriksaan gigi dan gusi tergantung kondisi individu, dengan memperhatikan faktor risiko. "Makin tinggi faktor risiko akan gangguan gigi dan gusi, harus makin sering memeriksakan diri ke dokter," jelasnya. Misalnya, orang yang tingkat kesadarannya dalam menjaga kebersihan gigi rendah, kondisi ludahnya kental, dan kandungan kalsiumnya tinggi memiliki tingkat risiko mendapatkan karang gigi yang tinggi. Karenanya, ia mesti lebih sering memeriksakan diri dibandingkan dengan orang lain.Karang gigi sendiri berada di leher mahkota gigi. Kalau sudah sampai dalam, jaringan pendukung gigi akan rusak dan gigi pun bisa goyang. Dengan frekuensi pemeriksaan lebih sering, kemunculan karang gigi--yang menyebabkan gangguan kesehatan gigi dan mulut--akan bisa dicegah.Adapun manfaat dari pemeriksaandokter gigiterlihat dari kondisigigi yang sehat, dalam arti tak ada lagi karang gigi yang bercokol, gigi berlubang, gusi meradang, atau keganasan penyakit dalam rongga mulut. Selain itu, tak ada pula bau mulut yang tak tak hanya berdampak pada kesehatan perorangan, tetapi juga ke pergaulan. (Intisari Edisi Ekstra November 2013)