Advertorial

'Hanya' Ingin Rapornya Diambilkan Ayahnya, Anak Ini Sampai Minta Tolong Komnas HAM

Ade Sulaeman

Penulis

'Inginnya saya diantar papi saat menerima rapor nanti. Papi saya tidak salah, saya rindu papi, sudah setahun lebih tidak bertemu.'
'Inginnya saya diantar papi saat menerima rapor nanti. Papi saya tidak salah, saya rindu papi, sudah setahun lebih tidak bertemu.'

Intisari-Online.com -Betapapun kesalahan orang tua tetap di mata anak orang tua adalah panutan teladan.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun meminta tolong Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Ia meminta Komnas HAM agar ayahnya diberikan kesempatan mengambilkan rapor sekolah sang anak.

Hal ini ia lakukan lantaran sang ayah dipenjara karena kasus penggelapan mobil Ferari senilai 12 miliar rupiah.

Baca juga:Meski Belum Memiliki Markas Resmi, dengan Helikopter Pasukan Koopssusgab Siap Digerakkan Menumpas Terorisme Kapan Saja

Bocah perempuan berinisial ANL itu datang ke Komnas HAM di Jakarta ditemani oleh neneknya, MC.

ANL kemudian meminta bantuan Komnas HAM agar ayahnya dapat mengambilkan rapor sekolah untuknya pada Juni nanti.

"Inginnya saya diantar papi saat menerima rapor nanti," kata ANL, Selasa (29/5) seperti dikutip dari Kompas.com.

ANL juga berkeyakinan ayahnya tidak bersalah dalam kasus itu.

Baca juga:Inilah Pesta-pesta Hedon Zaman Dulu, Sakral tapi Penuh Kemesuman

Ia juga meminta pihak berwajib membebaskan ayahnya.

"Papi saya tidak salah, saya rindu papi, sudah setahun lebih tidak bertemu," kata ANL.

ANL juga menyampaikan kerinduannya kepada sang ayah yang ia dokumentasikan dan disebar melalui media sosial.

"Papi saya enggak salah, kenapa kok ditahan? Ini tidak sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang saya pelajari di sekolah," ujar ANL.

Baca juga:S-400, Rudal Serba Guna yang Seharusnya Dimiliki Oleh Indonesia Demi Tunjukkan bahwa Negara Ini Sakti Mandraguna

Ayah ANL diketahui ditangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri Mei 2017 lalu di Senarang, Jawa Tengah.

Ia diduga melakukan penyelewengan mobil Ferari seharga 12 miliar rupiah.

Ayah ANL kemudian divonis tiga tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI.

Pengajuan Kasasi nya di Mahkamah Agung juga ditolak. (Seto Ajinugroho)

Artikel ini sudah tayang di Grid.Id dengan judul "Seorang Anak Minta Tolong Komnas HAM Agar Ayahnya Bisa Ambilkan Rapor Sekolah, Begini Alasan di Baliknya".

Baca juga:Mengesankan, Ini 7 Foto yang Membuktikan Bahwa Kate Middleton Adalah 'Reinkarnasi' Putri Diana

Artikel Terkait