Namun, menurut Winny, pernikahan di bawah umur bisa menimbulkan masalah baru.
Winny melanjutkan, kasus yang dialami oleh siswa SD dan siswi SMP tersebut bukan melanggar undang-undang, tetapi pelanggaran hak atas anak-anak.
“Setelah kami lakukan asesmen, lanjut ke pernikahan atau tidak kami serahkan kepada masing-masing orangtua,” pungkas Winny. (Slamet Widodo)
BACA JUGA: Tanda-tanda Pasangan Hanya Memanfaatkan Anda, Salah Satunya Mungkin Sedang Anda Rasakan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SD Hamili Siswi SMP, Usia Kandungan Sudah 6 Bulan".
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR