Intisari-Online.com - Jangan mentang-mentang berbadan besar dan berotot sehingga seenaknya melakukan kekerasan terhadap makhluk lainnya. Seorang mantan petinju profesional bernama Paul Quarmby (42) dilarang memelihara hewan akibat meninju kepala anjing.
Aksi Quarmby berhasil diabadikan kamera pengintai di Front Street, Wearside, timur laut Inggris.
Dalam video tersebut terlihat anjing yang bernama Ajax itu menolak pindah. Tak lama kemudian menendang Ajax—sebelum akhirnya meninju kepala anjing malang itu.
Di Sunderland Magistrates Court, Quarmby mengaku bersalah. Ia menyesal telah melayangkan tinju yang menyebabkan penderitaan fisik pada hewan itu. Itu adalah sebuah tindakan yang tidak perlu, menurutnya.
“Rekaman menunjukkan bahwa semua itu benar,” ujar inspektur RSPCA, Garry Palmer, seperti dilansir Metro.co.uk. “Quarmby terlihat jelas dalam video tersebut. Saat ia pergi, dengan ragu-ragu anjing menyalak. Quarmby lantas melayangkan tendangannya, menariknya, memegang kerah leher dengan tangan kirinya dan melayangkan tiga pukulan tepat di kepalanya.”
Sebagai akibatnya, Quarmby dilarang memelihara hewan selama 18 bulan, 12 bulan kerja sosial, dan harus membayar dendan sebesar Rp16 juta.
(Metro.co.uk)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR