Intisari-Online.com - Layanan berbagi videoVimeo.comtidak bisa diakses pada 10 Mei 2014 dari sejumlah jaringan penyedia jasa internet. Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan Vimeo masuk daftar situs yang wajib diblokir.Ketika diakses dari jaringan Telkom Speedy pada Senin (11/5/2014) pagi, layanan Vimeo langsung dialihkan ke alamatInternet-Positif.org. Di sana terdapat keterangan yang bertuliskan:"Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."Direktur Innovation and Strategic Portofolio Telkom Indra Utoyo mengatakan, pemblokiran Vimeo adalah tindak lanjut dari permintaan Kemenkominfo. "Pemblokiran Vimeo adl tindak lanjut dr surat admin Trust+ Kominfo kpd seluruh ISP tg 9 Mei," tulis Indramelalui akun Twitter-nya.(Baca juga:Situs Pembanding Produk Keuangan, Cocok untuk Awam)Indra juga memublikasicukilan surat dari Kemenkominfoyang memperlihatkan daftar sejumlah situs yang wajib diblokir. Jika dilihat dari nama domain internetnya, situs-situs tersebut banyak mengandung konten pornografi.Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring banyak mendapat pertanyaan soal pemblokiran situs Vimeo ini dari pengguna Twitter. Ia berkata, pemblokiran itu didasarkan atas laporan tim Trust+ yang menilai Vimeo berisi konten pornografi."Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo,"tulisnya. (Kompas)