Intisari-Online.com - Rencana pemerintah untuk mendata nomor kartu ponsel prabayar bakal segera direalisasikan. Rencananya, registrasi nomor prabayar akan dilakukan pada September 2014.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Riant Nugroho menyatakan, sejak Mei-Agustus operator seluler sudah melakukan uji coba (trial) pendaftaran nomor kartu prabayar untuk pelanggan baru.(Baca juga: Layanan Buruk, Pengguna Ponsel Indonesia Pilih Pindah Operator)
"Nanti yang bulan September bakal dibuka untuk pelanggan eksisting. Kami beri waktu satu tahun. Pada bulan itu, operator seluler akan kirimkan SMS broadcast ke pelanggannya," kata Riant saat konferensi pers Penertiban Registrasi Pelanggan di Kominfo, Senin (2/6).
Asal tahu saja, penertiban registrasi nomor prabayar sebetulnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kata Riant, pemerintah telah memberikan surat edaran kepada para operator seluler selaku pelaksana teknis dari aturan ini.
"Sistem registrasi semua operator akan sama karena yang buat ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia)," ucap Riant.
Riant mencontohkan, para pelanggan yang sudah memiliki nomor kartu prabayar harus datang ke outlet-outlet operator ataupun distributor perpanjangan tangan operator. Nanti, petugas atau penjual di outlet tersebut bakal memasukkan nama disertai alamat ke sistem operator.
Setelah itu, data tersebut akan disinkronkan dengan pihak Kepolisian yang punya data dari Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Imigrasi yang punya data passport. Tahap selanjutnya, sinkronisasi dilakukan dengan data kependudukan.
"Kami sudah bicara dengan semua pihak tersebut, yang paling siap itu Kepolisian. Kemendagri yang pegang kependudukan mungkin masih agak lebih lama," katanya.(Baca juga: Pemerintah akan Menata Ulang Aturan Peredaran Nomor Pra Bayar)
Saat ini, outlet resmi beserta distributor terdaftar Telkomsel mencapai 400.000 outlet. Sementara, XL dan Indosat masing-masing 250.000 outlet.
"Pelanggan harus daftar ke outlet terdaftar operator, tidak boleh ke yang di pinggir-pinggir jalan," tegas Riant.
Adapun, sanksi bagi pelanggan yang menolak untuk melakukan registrasi nomor prabayar adalah nomornya akan tidak diaktifkan. Namun tentunya, operator seluler harus membroadcast pesan tersebut dan memberi tenggat waktu 3-6 bulan. (kontan.co.id)