Persaingan Bisnis Tidak Sehat, Intel Didenda Rp17 Triliun

Axel Natanael Nahusuly

Editor

Persaingan Bisnis Tidak Sehat, Intel Didenda Rp17 Triliun
Persaingan Bisnis Tidak Sehat, Intel Didenda Rp17 Triliun

Intisari-Online.com - Pengadilan Tinggi Uni Eropa menjatuhkan hukuman denda sebesar US$1.44 miliar atau sekitar Rp17 triliun terhadap Intel, Kamis (12/6) dalam kasus persaingan bisnis tidak sehat Intel terhadap AMD (Advanced Micro Devices). Putusan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang ditetapkan 5 tahun lalu.

Pada tahun 2009, Komisi Eropa mengatakan, Intel berupaya merintangi pesaing utamanya, AMD dengan memberikan potongan harga kepada pembuat PC, yaitu Dell, Hewlett-Packard, NEC dan Lenovo agar mereka menggunakan chip Intel dalam produknya. Komisi Persaingan usaha Uni Eropa mengatakan, Intel juga membayar jaringan ritel Media Saturn Holding dari Jerman agar mereka hanya menyediakan komputer yang menggunakan chip Intel.

Hakim di Pengadilan Tinggi yang berbasis di Luksemburg kemarin mengatakan, mereka memperkuat putusan Komisi Eropa.

“Intel berupaya untuk menutupi aksi anti-persaingan yang mereka lakukan dan melakukan strategi jangka panjang komprehensif untuk menutup AMD dari saluran penjualan yang secara strategis paling penting,” demikian kutipan putusan setebal 300 halaman tersebut.(Baca juga: Intel Memperkenalkan Prosesor Baru)

Juru Bicara Intel kepadaThe Vergemengaku kecewa atas putusan kasuspersaingan bisnis tidak sehat Intel terhadap AMDitu. “Kami kecewa dengan hasilnya. Setelah kami mempelajari putusan itu, kami akan mengevaluasi opsi-opsi yang kami punya dan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” katanya. (Chip)