Intisari-Online.com - Diwakili oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA), sebanyak 60 situs online resmi menolak intrusive ads Telkomsel dan XL Axiata.
Situs-situs online yang terdiri dari terdiri dari 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA tersebut memilih untuk melakukan penolakan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak mencapai kata sepakat.
Kedua asosiasi menyatakan yang menjadi permasalahan dari penayangan iklan tersebut adalah ketiadaan izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal para pengguna justru biasanya melayangkan keluhan kepada pemilik situs jika iklan-iklan selipan tersebut dirasa mengganggu.
Para pengguna, menurut idEA dan IDA, menganggap pemilik situs dan media online sebagai pihak yang menayangkan sekaligus bertanggung jawa atas keberadaan iklan-iklan selipan tersebut.
Sementara dari sisi konsumen, penolakan tersebut mengindikasikan terganggunya kenyamanan mereka dalam mengakses informasi.
Dari segi hukum, 60 situs online yang resmi menolak intrusive ads Telkomsel dan XL Axiata tersebut juga menilai penayangan iklan sisipan bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut beberapa situs online yang termasuk dalam 60 situs online yang resmi menolak intrusive ads Telkomsel dan XL Axiata:
* Anggota idEA: bhinneka.com, blibli.com, jejualan.com, kaskus.co.id, tokopedia.com, rumah123.com, dan electronic-city.com.
* Anggota IDA: metrotvnews.com, kompas.com, bisnis.com, viva.co.id, tribunnews.com, merdeka.com, tempo.co, kapanlagi.com, liputan6.com, dan okezone.com. (merdeka.com, metrotvnews.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR