Intisari-Online.com - Pasca pembacaan vonis yang mengharuskan mantan Dirut IM2 dipenjara, hampir semua penyelenggaran layanan internet (internet service provider-ISP) di Indonesia gusar. Sebuah hal yang memunculkan ancaman internet Indonesia akan mati total.
Pengadilan tinggi DKI Jakarta memang barus menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurangan kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Hal ini terkait kasus korupsi yang dilakukan Indar dalam pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. IM2 dinilai terbukti beroperari tanpa izin di frekuensi 3G karena hanya menyewa bandwith milik operator Indosat.
Padahal, model bisnis ini juga diugunakan oleh sebagian besar perusahaan ISP di Indonesia. Perlu diketahui bahwa jumlah perusahaan ISP di Indonesia lebih dari 200.
Ketakutan itulah yang dapat memicu dihentikannya layanan internet selama beberapa minggu ke depan oleh perusahaan-perusahaan ISP. Jika benar hal itu terjadi, maka wajar hal tersebut dianggap memunculkan ancaman internet Indonesia akan mati total.
Dalam upaya menghindari ancaman tersebut, para penyelenggara jasa internet, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sepakat untuk mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP kepada Mahkamah Agung (MA).
“Dalam minggu ini, kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak,” tutur Ketua Umum APJII Semmy Pengerapan.
Indar, mantan Dirut IM2 yang dipenjara, sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak dan kini ia harus mendekam di LP Sukamiskin Bandung. MA juga menghukum IM2 dengan membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Semoga ancaman internet Indonesia akan mati total tidak menjadi kenyataan, jika tidak “Kita akan kembali lagi ke zaman tahun 1995 sebelum ada internet di Indonesia,” ujar Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah. (kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR