Intisari-Online.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa genetik manusia tidak bisa dipatenkan. Ini membuat para ilmuwan dan pejuang hak sipil lega sebab bisa membuat inovasi medis dan perawatan pasien tidak mahal. DNA manusia adalah produk alam, alat mendasar untuk penelitian ilmiah dan teknologi sehingga tidak bisa dipatenkan, begitu kesimpulan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Paten yang telah dibuat oleh perusahaan Myriad Genetics Inc, yang berlokasi di Utah atas gen yang berhubungan dengan kanker payudara dan rahim otomatis gugur.
Akan tetapi Mahkamah Agung memutuskan pula bahwa materi genetik sintetik bisa dipatenkan dengan alasan bahwa hal itu diperlukan agar uang yang telah dihabiskan untuk penelitian bisa "balik modal". Penelitian memang tidak murah. Jutaan dollar bisa habis hanya untuk melalukan penelitian saja. Keputusan ini menjadi semacam akhir dari polemik paten yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk hal ini dan bisa mempengaruhi dunia farmasi dengan sangat besar.
Kalau genetik manusia boleh dipatenkan maka siapa pun yang mematenkan punya hak hukum atas gen tersebut dan bisa membatasi pihak lain yang tidak memiliki paten untuk melakukan penelitian atas gen yang telah dipatenkan itu. Keputusan Mahkamah Agung ini juga dilihat sebagai kompromi antara kepentingan publik dan industri. Toh rekayasa genetika masih boleh dipatenkan.
Untuk negara lain belum ada keputusan final dari Mahkamah Agung negara masing-masing. (The Guardian)