Mereka-reka Posisi Ahmad Dhani di Mata Hukum

Moh Habib Asyhad

Editor

Mereka-reka Posisi Ahmad Dhani di Mata Hukum
Mereka-reka Posisi Ahmad Dhani di Mata Hukum

Intisari-Online.com -Ahmad Dhani, selaku orangtua, dianggap paling bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpa anaknya, Abdul Qadir Jailani alias Dul, dalam kecelakaan yang menewaskan 6 orang. Polisi sudah menetapkan Dul sebagai tersangka. Lalu, di mana posisi Dhani secara hukum, mengingat Dul masih 13 tahun?

Dalam sebuah wawancara dengan para wartawan terkait kasus yang menimpa anaknya, Dul, Ahmad Dhani mengatakan, “Kalau ada proses hukum saya akan jalani.” Artinya, Dhani bersedia bertanggung atas ulah anaknya, baik pidana atau perdata.

Di sini kemudian kemudian muncul pertanyaan besar, apakah benar Ahmad Dhani bisa dipidanakan lantaran perbuatan anaknya tersebut?

Indonesia Police Watch (IPW) melalui ketua presediumnya, seperti dilansir Kompas, secara tegas mengatakan, polisi harus menahan Dhani selaku ayah Dul, dan terindikasi membiarkan anak yang masih di bawah umur mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan maut yang memakan 6 korban jiwa.

Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak pasal 77, bisa saja Dhani dipidanakan. Pasal itu dengan tegas menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap anaknya hingga menyebabkan anak menderita, baik fisik mental maupun sosial, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 100 juta.

Permasalahan seperti ini juga kerap muncul di beberapa negara maju. Di Amerika Serikat, masalah ini sudah menjadi perdebatan yang cukup panjang. Sebagian besar negara-negara bagian di AS menghendaki orangtua bertanggung jawab atas setiap “dosa” yang dilakukan anaknya, tapi ada juga yang kontra.

Sebuah studi di AS pernah meneliti dukungan publik terkait isu ini. Hasilnya, 69% dari mereka yang diteliti setuju jika orangtua juga harus bertanggung jawab atas ulah anaknya, meski sisanya tidak.

California merupakan salah satu negara bagian di AS yang paling ketat menjalankan aturan ini. Orangtua yang terbukti gagal melakukan pengawasan terhadap anaknya sehingga si anak melakukan tindakan kriminal, akan dipenjarakan. Selain California, ada 17 negara bagian lainnya yang mempunyai aturan serupa.

Tapi jika yang dipakai adalah Undang-undang Lalu Lintas, kemungkinan nasib Dhani aman. Soalnya, dalam UU Lalu Lintas tidak ada kewajiban pelimpahan pidana kepada orang lain, termasuk orangtua, jika seorang anak terlibat kecelakaan. Hanya saja, karena kasus ini melibatkan seorang anak sebagai tersangka, bisa saja UU Perlindungan Anak dilibatkan. (Berbagai Sumber)